Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 23 September 2025 |
KALBARONLINE.com - Jika sebelumnya posyandu hanya melayani bidang kesehatan, posyandu di Kota Pontianak kini mulai bertransformasi untuk mendukung enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan pemerintah.
Ketua Tim Pembina (TP) Posyandu Kota Pontianak, Yanieta Arbiastutie menerangkan, dari enam posyandu yang menjadi pilot project di Kota Pontianak, lima di antaranya dinilai telah memenuhi standar sehingga mendapat apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Enam bidang SPM yang harus dilaksanakan posyandu meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman dan ketertiban umum serta bidang sosial,” ujarnya usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu Tahun 2025 di Hotel Mercure Convention Center Ancol Jakarta, Senin (22/09/2025).
Oleh sebab itu, lanjutnya lagi, melalui Rakornas Posyandu 2025 yang digelar TP Posyandu pusat ini, menjadi tindak lanjut dari lahirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
“Aturan tersebut menegaskan pentingnya sinkronisasi program daerah dengan agenda nasional, termasuk Posyandu,” terangnya.
Yanieta menjelaskan, saat ini posyandu semakin kuat dan efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat karena telah bertransformasi melayani enam bidang SPM tersebut.
Adapun enam bidang SPM yang harus dilaksanakan posyandu, meliputi pendidikan, diantaranya masih adanya kebutuhan esensial khususnya PAUD yang belum terpenuhi.
Kemudian kesehatan, yang mencakup pelayanan bagi masyarakat kelurahan yang belum optimal terutama penanganan TBC, stunting, serta kesehatan ibu hamil dan balita.
Selanjutnya pekerjaan umum, yang berkaitan dengan masih kurangnya sarana air bersih, sanitasi, serta fasilitas MCK dan pengelolaan sampah. Lalu perumahan rakyat, yang ditandai dengan keterbatasan penyediaan rumah tidak layak huni (RTLH) dan belum optimalnya program rehabilitasi RTLH.
Kemudian ketenteraman dan ketertiban umum, yang memerlukan peningkatan pencegahan melalui deteksi dan cegah dini, serta bidang sosial yang masih menghadapi keterbatasan perlindungan sosial bagi masyarakat.
“Sebagaimana permendagri yang terbit pada tahun 2024, posyandu adalah lembaga resmi yang diakui negara sebagai salah satu unsur lembaga kemasyarakatan desa. Karena itu pemerintah daerah wajib memasukkan program posyandu ke dalam dokumen RPJMD,” imbuhnya.
Ia menambahkan, sesuai arahan Ketua TP Posyandu Pusat, TP Posyandu di daerah setelah rakornas ini juga harus melakukan penguatan kelembagaan dalam bentuk surat keputusan kepala daerah.
“Saat ini di Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak sudah melaksanakannya, sehingga mendapat apresiasi dari Kemendagri melalui pemerintah provinsi,” ungkapnya.
Yanieta mengakui, dalam melaksanakan enam SPM, dibutuhkan dukungan semua pihak agar kualitas layanan posyandu semakin baik. Dengan meningkatnya kualitas pelayanan, diharapkan dapat memberi dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Untuk memudahkan evaluasi program posyandu berbasis enam SPM, saat ini Kota Pontianak telah memiliki inovasi berbasis teknologi informasi, yaitu aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Posyandu (SiPADU), yang sudah terkoneksi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Pontianak,” pungkasnya. (Jau)
KALBARONLINE.com - Jika sebelumnya posyandu hanya melayani bidang kesehatan, posyandu di Kota Pontianak kini mulai bertransformasi untuk mendukung enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan pemerintah.
Ketua Tim Pembina (TP) Posyandu Kota Pontianak, Yanieta Arbiastutie menerangkan, dari enam posyandu yang menjadi pilot project di Kota Pontianak, lima di antaranya dinilai telah memenuhi standar sehingga mendapat apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Enam bidang SPM yang harus dilaksanakan posyandu meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman dan ketertiban umum serta bidang sosial,” ujarnya usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu Tahun 2025 di Hotel Mercure Convention Center Ancol Jakarta, Senin (22/09/2025).
Oleh sebab itu, lanjutnya lagi, melalui Rakornas Posyandu 2025 yang digelar TP Posyandu pusat ini, menjadi tindak lanjut dari lahirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
“Aturan tersebut menegaskan pentingnya sinkronisasi program daerah dengan agenda nasional, termasuk Posyandu,” terangnya.
Yanieta menjelaskan, saat ini posyandu semakin kuat dan efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat karena telah bertransformasi melayani enam bidang SPM tersebut.
Adapun enam bidang SPM yang harus dilaksanakan posyandu, meliputi pendidikan, diantaranya masih adanya kebutuhan esensial khususnya PAUD yang belum terpenuhi.
Kemudian kesehatan, yang mencakup pelayanan bagi masyarakat kelurahan yang belum optimal terutama penanganan TBC, stunting, serta kesehatan ibu hamil dan balita.
Selanjutnya pekerjaan umum, yang berkaitan dengan masih kurangnya sarana air bersih, sanitasi, serta fasilitas MCK dan pengelolaan sampah. Lalu perumahan rakyat, yang ditandai dengan keterbatasan penyediaan rumah tidak layak huni (RTLH) dan belum optimalnya program rehabilitasi RTLH.
Kemudian ketenteraman dan ketertiban umum, yang memerlukan peningkatan pencegahan melalui deteksi dan cegah dini, serta bidang sosial yang masih menghadapi keterbatasan perlindungan sosial bagi masyarakat.
“Sebagaimana permendagri yang terbit pada tahun 2024, posyandu adalah lembaga resmi yang diakui negara sebagai salah satu unsur lembaga kemasyarakatan desa. Karena itu pemerintah daerah wajib memasukkan program posyandu ke dalam dokumen RPJMD,” imbuhnya.
Ia menambahkan, sesuai arahan Ketua TP Posyandu Pusat, TP Posyandu di daerah setelah rakornas ini juga harus melakukan penguatan kelembagaan dalam bentuk surat keputusan kepala daerah.
“Saat ini di Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak sudah melaksanakannya, sehingga mendapat apresiasi dari Kemendagri melalui pemerintah provinsi,” ungkapnya.
Yanieta mengakui, dalam melaksanakan enam SPM, dibutuhkan dukungan semua pihak agar kualitas layanan posyandu semakin baik. Dengan meningkatnya kualitas pelayanan, diharapkan dapat memberi dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Untuk memudahkan evaluasi program posyandu berbasis enam SPM, saat ini Kota Pontianak telah memiliki inovasi berbasis teknologi informasi, yaitu aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Posyandu (SiPADU), yang sudah terkoneksi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Pontianak,” pungkasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini