Kayong Utara    

Pemkab Kayong Utara Serahkan 472 Sertifikat Tanah untuk Warga Transmigrasi Tanjung Satai

Oleh : adminkalbaronline
Minggu, 19 Oktober 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menyerahkan sebanyak 472 Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada warga Permukiman Transmigrasi (UPT) Tanjung Satai, Kecamatan Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.

Penyerahan SHM ini dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Kayong Utara, Amru Chanwari, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kayong Utara, A Azahari, saat menghadiri acara Open House Kementerian Transmigrasi RI melalui zoom meeting, yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kayong Utara, Sabtu (18/10/2025).

Momentum ini, menjadi bagian dari program Reforma Agraria dan komitmen pemerintah dalam mewujudkan pembangunan wilayah yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Wabup Amru menyampaikan, penyerahan sertifikat tanah ini, merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat transmigran, sekaligus langkah penting untuk memperkuat fondasi ekonomi dan kemandirian masyarakat di kawasan transmigrasi.

“Penyerahan sertifikat ini adalah bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum atas lahan yang selama ini dikelola para transmigran. Dengan sertifikat ini, warga memiliki jaminan legalitas kepemilikan tanah yang menjadi dasar untuk mengembangkan usaha, serta meningkatkan ekonomi keluarga," ungkapnya.

"Kita ingin kawasan transmigrasi di Kayong Utara menjadi model pembangunan wilayah yang inklusif dan berkeadilan, di mana setiap warga memiliki kesempatan yang sama untuk maju dan sejahtera," tambahnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, khususnya Kementerian Transmigrasi RI, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Kalbar, dan Kantor Pertanahan Kayong Utara, atas kerja keras dan kolaborasi dalam mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah.

“Kerja sama lintas sektor seperti ini merupakan wujud sinergi nyata dalam menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat," kata Wabup Amru.

Untuk itu, ia pun berpesan kepada para penerima agar tidak menjual sertifikat tanah yang telah diterima, melainkan menjadikannya jaminan produktif untuk mengembangkan usaha pertanian, peternakan, perikanan, atau kegiatan ekonomi lainnya.

"Kami berharap sertipikat ini dijaga dan dimanfaatkan dengan bijak sebagai modal untuk membangun kehidupan yang lebih baik,” tutur Wabup Amru.

"Mari kita jadikan kegiatan hari ini sebagai momentum untuk memperkokoh semangat kebersamaan dan komitmen kita dalam membangun Kabupaten Kayong Utara yang lebih baik. Semoga penyerahan sertipikat ini membawa berkah, memberikan kepastian hukum, dan menjadi awal dari peningkatan kesejahteraan seluruh warga transmigran di Tanjung Satai dan sekitarnya," tutupnya.

Sementara itu, Sukarjo salah satu warga UPT Tanjung Satai yang telah bermukim 7 tahun, menyampaikan rasa bahagia dan terima kasih atas terbitnya SHM ini.

"Saya masuk trans mulai tahun 2018 bulan November sampai sekarang, kira-kira tujuh tahun. Terima kasih sekali ya, atas terbitnya sertipikat, mudah-mudahan ini untuk kemajuan lah, untuk agunan pun mudah-mudahan bisa diterima diperbankkan sehingga bisa menjadi modal usaha. Kami sangat bahagia hari ini," ucapnya. (Sans)

Artikel Selanjutnya
Spesial Anniversary ke-3, d’Big Gelar Fun Run dan Hadirkan Promo Menarik hingga 60%
Minggu, 19 Oktober 2025
Artikel Sebelumnya
Meriahkan Hari Jadi Pontianak, Edi Kamtono Ikut Unjuk Kebolehan di Road to Pingpong Car Free Day
Minggu, 19 Oktober 2025

Berita terkait