Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 03 September 2025 |
KALBARONLINE.com - Polres Ketapang berhasil meringkus dua orang terduga pelaku aksi teror di Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang. Keduanya diduga terlibat dalam serangkaian pembakaran pondok ladang dan penembakan menggunakan senapan angin yang meresahkan warga.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya mengungkapkan, kedua pelaku berinisial AD (29 tahun) dan I (24 tahun) diamankan pada 27 Juli setelah dilakukan penyelidikan intensif.
“Dari laporan korban dan keterangan saksi, keduanya diduga kuat menembak warga dengan senapan angin serta membakar pondok ladang untuk menakut-nakuti masyarakat,” jelas AKP Ryan, Rabu (03/09/2025).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 senapan angin PCP, 1 pucuk senjata api rakitan jenis lantak, 1 botol berisi minyak tanah, peralatan rumah tangga, serta material bangunan yang diduga terkait aksi pembakaran. Barang bukti senjata kini tengah diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Kalbar.
Kedua pelaku akan dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
“Saat ini motif pelaku masih kami dalami. Namun kami tegaskan, Polres Ketapang berkomitmen menjaga keamanan dan memastikan kondusifitas di wilayah Air Upas. Setiap bentuk teror dan gangguan kamtibmas akan kami tindak tegas,” pungkasnya. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Polres Ketapang berhasil meringkus dua orang terduga pelaku aksi teror di Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang. Keduanya diduga terlibat dalam serangkaian pembakaran pondok ladang dan penembakan menggunakan senapan angin yang meresahkan warga.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya mengungkapkan, kedua pelaku berinisial AD (29 tahun) dan I (24 tahun) diamankan pada 27 Juli setelah dilakukan penyelidikan intensif.
“Dari laporan korban dan keterangan saksi, keduanya diduga kuat menembak warga dengan senapan angin serta membakar pondok ladang untuk menakut-nakuti masyarakat,” jelas AKP Ryan, Rabu (03/09/2025).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 senapan angin PCP, 1 pucuk senjata api rakitan jenis lantak, 1 botol berisi minyak tanah, peralatan rumah tangga, serta material bangunan yang diduga terkait aksi pembakaran. Barang bukti senjata kini tengah diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Kalbar.
Kedua pelaku akan dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
“Saat ini motif pelaku masih kami dalami. Namun kami tegaskan, Polres Ketapang berkomitmen menjaga keamanan dan memastikan kondusifitas di wilayah Air Upas. Setiap bentuk teror dan gangguan kamtibmas akan kami tindak tegas,” pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini