Ketapang    

Dua Terduga Pelaku Teror Warga Air Upas Dibekuk Polres Ketapang

Oleh : adminkalbaronline
Rabu, 03 September 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Polres Ketapang berhasil meringkus dua orang terduga pelaku aksi teror di Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang. Keduanya diduga terlibat dalam serangkaian pembakaran pondok ladang dan penembakan menggunakan senapan angin yang meresahkan warga.

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya mengungkapkan, kedua pelaku berinisial AD (29 tahun) dan I (24 tahun) diamankan pada 27 Juli setelah dilakukan penyelidikan intensif.

“Dari laporan korban dan keterangan saksi, keduanya diduga kuat menembak warga dengan senapan angin serta membakar pondok ladang untuk menakut-nakuti masyarakat,” jelas AKP Ryan, Rabu (03/09/2025).

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 senapan angin PCP, 1 pucuk senjata api rakitan jenis lantak, 1 botol berisi minyak tanah, peralatan rumah tangga, serta material bangunan yang diduga terkait aksi pembakaran. Barang bukti senjata kini tengah diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Kalbar.

Kedua pelaku akan dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

“Saat ini motif pelaku masih kami dalami. Namun kami tegaskan, Polres Ketapang berkomitmen menjaga keamanan dan memastikan kondusifitas di wilayah Air Upas. Setiap bentuk teror dan gangguan kamtibmas akan kami tindak tegas,” pungkasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Pemprov Kalbar Terus Dorong Penetapan WPR untuk Tertibkan Tambang Emas Ilegal
Rabu, 03 September 2025
Artikel Sebelumnya
Obat Cacing: Kecil Bentuknya, Besar Manfaatnya
Rabu, 03 September 2025

Berita terkait