Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Minggu, 23 Maret 2025 |
KALBARONLINE.com – Penyidik Satreskrim Polres Ketapang resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan Kepala Desa Karya Mukti, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang. Proses tahap dua berkas perkara itu berlangsung pada Jumat (21/03/2925), di Kantor Kejari Ketapang.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya menyampaikan, bahwa proses pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Hari ini, penyidik kami menyerahkan tersangka berinisial R (31 tahun) warga Ketapang yang berprofesi sebagai tenaga kontrak di Setda Ketapang, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Ryan.
Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap kepala desa, di mana atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal pembunuhan yaitu pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP.
Dalam proses penyidikan sebelumnya, juga melibatkan beberapa saksi ahli seperti ahli polygraph, ahli psikolog, ahli visum et repertum, ahli autopsi, ahli laboratorium forensik, ahli inafis dan ahli kejiwaan dari RS Jiwa Singkawang.
Ditambahkan Ryan, bahwa setelah tahap dua ini, tersangka akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang. Pihak kejaksaan akan segera menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke pengadilan agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dengan adanya pelimpahan ini, Polres Ketapang menegaskan komitmennya dalam menindak setiap tindak kejahatan, khususnya kasus yang meresahkan masyarakat, serta memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya. (Jau)
KALBARONLINE.com – Penyidik Satreskrim Polres Ketapang resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan Kepala Desa Karya Mukti, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang. Proses tahap dua berkas perkara itu berlangsung pada Jumat (21/03/2925), di Kantor Kejari Ketapang.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya menyampaikan, bahwa proses pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Hari ini, penyidik kami menyerahkan tersangka berinisial R (31 tahun) warga Ketapang yang berprofesi sebagai tenaga kontrak di Setda Ketapang, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Ryan.
Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap kepala desa, di mana atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal pembunuhan yaitu pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP.
Dalam proses penyidikan sebelumnya, juga melibatkan beberapa saksi ahli seperti ahli polygraph, ahli psikolog, ahli visum et repertum, ahli autopsi, ahli laboratorium forensik, ahli inafis dan ahli kejiwaan dari RS Jiwa Singkawang.
Ditambahkan Ryan, bahwa setelah tahap dua ini, tersangka akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang. Pihak kejaksaan akan segera menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke pengadilan agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dengan adanya pelimpahan ini, Polres Ketapang menegaskan komitmennya dalam menindak setiap tindak kejahatan, khususnya kasus yang meresahkan masyarakat, serta memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini