Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 06 Agustus 2025 |
KALBARONLINE.com – Tersangka berinisial A dalam kasus pembunuhan berencana yang terjadi di perkebunan kelapa sawit Dusun Bagak, Desa Bagak, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Landak oleh Unit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Landak.
Penyerahan ini merupakan bagian dari proses Tahap II, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan.
Kasus yang menyita perhatian publik ini terjadi pada Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. Korban bernama Andi, anak dari Pendi, ditemukan tewas mengenaskan di area perkebunan sawit. Tersangka A diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan berencana dalam kasus ini.
Kapolres Landak, AKBP Devi Ariantari, melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi membenarkan proses penyerahan tersangka kepada jaksa. “Hari ini kami telah melaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Landak untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya, Selasa (5/8/2025).
Kasat Reskrim menambahkan, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan dukungan dari berbagai pihak serta alat bukti yang kuat.
“Ini perkara yang kami tangani dengan serius karena termasuk tindak pidana berat, yakni pembunuhan berencana. Kami berharap proses persidangan berjalan lancar dan memberi keadilan bagi keluarga korban,” tegas AKP Heri.
Pihak Kejaksaan Negeri Landak kini telah menerima tersangka dan siap melanjutkan proses hukum ke tahap persidangan, yang jadwalnya akan ditentukan kemudian. (Red)
KALBARONLINE.com – Tersangka berinisial A dalam kasus pembunuhan berencana yang terjadi di perkebunan kelapa sawit Dusun Bagak, Desa Bagak, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Landak oleh Unit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Landak.
Penyerahan ini merupakan bagian dari proses Tahap II, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan.
Kasus yang menyita perhatian publik ini terjadi pada Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. Korban bernama Andi, anak dari Pendi, ditemukan tewas mengenaskan di area perkebunan sawit. Tersangka A diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan berencana dalam kasus ini.
Kapolres Landak, AKBP Devi Ariantari, melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi membenarkan proses penyerahan tersangka kepada jaksa. “Hari ini kami telah melaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Landak untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya, Selasa (5/8/2025).
Kasat Reskrim menambahkan, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan dukungan dari berbagai pihak serta alat bukti yang kuat.
“Ini perkara yang kami tangani dengan serius karena termasuk tindak pidana berat, yakni pembunuhan berencana. Kami berharap proses persidangan berjalan lancar dan memberi keadilan bagi keluarga korban,” tegas AKP Heri.
Pihak Kejaksaan Negeri Landak kini telah menerima tersangka dan siap melanjutkan proses hukum ke tahap persidangan, yang jadwalnya akan ditentukan kemudian. (Red)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini