Landak    

Tersangka Kasus Pembunuhan di Perkebunan Sawit Landak Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 06 Agustus 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Tersangka berinisial A dalam kasus pembunuhan berencana yang terjadi di perkebunan kelapa sawit Dusun Bagak, Desa Bagak, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Landak oleh Unit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Landak.

Penyerahan ini merupakan bagian dari proses Tahap II, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan.

Kasus yang menyita perhatian publik ini terjadi pada Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. Korban bernama Andi, anak dari Pendi, ditemukan tewas mengenaskan di area perkebunan sawit. Tersangka A diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan berencana dalam kasus ini.

Kapolres Landak, AKBP Devi Ariantari, melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi membenarkan proses penyerahan tersangka kepada jaksa. “Hari ini kami telah melaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Landak untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya, Selasa (5/8/2025).

Kasat Reskrim menambahkan, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan dukungan dari berbagai pihak serta alat bukti yang kuat.

“Ini perkara yang kami tangani dengan serius karena termasuk tindak pidana berat, yakni pembunuhan berencana. Kami berharap proses persidangan berjalan lancar dan memberi keadilan bagi keluarga korban,” tegas AKP Heri.

Pihak Kejaksaan Negeri Landak kini telah menerima tersangka dan siap melanjutkan proses hukum ke tahap persidangan, yang jadwalnya akan ditentukan kemudian. (Red)

Artikel Selanjutnya
Usai Diobati Dukun, Pekerja PT SMS di Landak Malah Tikam Pemilik Warung
Rabu, 06 Agustus 2025
Artikel Sebelumnya
Laba Bank Kalbar Tembus Rp309 Miliar per Juli 2025, Tumbuh Hampir 10 Persen!
Rabu, 06 Agustus 2025

Berita terkait