Ketapang    

Surat Edaran Pemungutan Iuran PGRI Ketapang Tuai Protes Guru se-Kecamatan Air Upas

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 05 Oktober 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Turut Ditandatangani

Bupati

KalbarOnline, Ketapang

Menindaklanjuti surat edaran dari Persatuan Guru Republik Indonesia

(PGRI) Kabupaten Ketapang, para Guru se-Kecamatan Air Upas resah dengan adanya

pemungutan iuran anggota dan non anggota PGRI dalam rangka HUT PGRI ke-73

sekaligus Hari Guru Nasional (HGN) 2018 kepada PAUD hingga SMA sederajat.

Pasalnya selain jumlahnya yang cukup besar, pemungutan tersebut dinilai

menyalahi aturan.

Saat ditemui KalbarOnline, salah seorang guru di Kecamatan

Air Upas, Prima Hadi, S.Pd mengatakan bahwa hal yang menggelitik sudah dilihat

dengan jelas pada surat edaran tersebut. Yaitu kesalahan tahun pembuatan surat

yang tidak sinkron dengan no surat, hal ini menimbulkan pertanyaan dibenak para

guru bagaimana surat tersebut bisa sampai ke meja Bupati Ketapang karena dalam

hal ini Bupati Ketapang menandatangani surat tersebut selaku Dewan Penasehat.

“Ya menurut saya ini sangat menggelitik sekali surat edaran

dari PGRI Ketapang beredar luas dengan kondisi tahun surat dan nomor surat yang

tidak sinkron tentunya ini menimbulkan pertanyaan bagi kami guru-guru di

Kecamatan Air Upas bagaimana bisa surat tersebut ditandatangani Bupati Ketapang

yang dalam hal ini beliau selaku Dewan Penasehat di organisasi PGRI Ketapang,”

ungkapnya, Kamis (4/10/2018).

Ia juga menambahkan bahwa ada empat poin yang sangat

subtantif dalam surat edaran tersebut, yakni:

1. Dalam surat tersebut tertulis perihal ‘iuran’ sementara

dalam AD/ART PGRI tidak ada pernyataan iuran tahunan sebesar yang tertulis

dalam surat tersebut.

2. Kecamatan-kecamatan yang telah dilakukan pemungutan

menurut dari hasil komunikasi para Guru yaitu di Kecamatan Manis Mata, Marau,

Tumbang Titi, Hulu Sungai, Sandai, dan Kendawangan yang langsung dipotong pada

gaji pokok sebelum gaji tersebut sampai kepada guru yang berhak menerimanya.

Hal ini jelas menyalahi aturan perihal penggajian Pegawai Negeri Sipil dan

seluruh guru di potong gajinya tanpa memandang keanggotaan PGRI apakah

terdaftar sebagai anggota PGRI atau tidak dan ini jelas menyalahi aturan AD/ART

keanggotaan PGRI BAB II pasal 14.

3. Dana Hari Guru Nasional (HGN) sudah dianggarkan di tenaga

kependidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang. Tentunya HGN tidak perlu lagi

disebut dalam surat edaran tersebut jika memandang efisiensi kegiatan PGRI.

4. Ranah PGRI sebagai organisasi jelas tidak ada hubungannya

secara langsung dengan lembaga kepemerintahan Dinas Pendidikan Ketapang

sehingga tidak ada dasar melakukan pemotongan melalui UPPK dibawah naungan

Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang.

Prima Hadi berharap pemungutan iuran tersebut jangan sampai

memaksa dan juga jangan menyalahi prosedur dan aturan. PGRI, ditegaskannya,

harus bisa membedakan ranah keorganisasian dengan urusan kedinasan Pemerintah

Kabupaten Ketapang dan harusnya PGRI mampu memberikan dampak yang nyata

terhadap pembangunan pendidikan Kabupaten Ketapang yang masih sangat perlu

perhatian.

“Ketimbang menghabiskan anggaran ratusan juta hanya untuk

menjadi tuan rumah seremonial HUT PGRI Kabupaten Ketapang tahun 2018. Kepada

Bapak Bupati sebagai Dewan Penasehat kami harap dapat mengkaji ulang mengenai

surat iuran tersebut,” tutupnya. (Goda)

Artikel Selanjutnya
Mapala BMRB Politeknik Negeri Ketapang Galang Dana untuk Korban Bencana di Sulawesi Tengah
Jumat, 05 Oktober 2018
Artikel Sebelumnya
Tim Penggerak PKK Pontianak: Fokus Produk Unggulan dan Terus Bina Kader
Jumat, 05 Oktober 2018

Berita terkait