Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 05 Oktober 2018 |
Turut Ditandatangani
Bupati
KalbarOnline, Ketapang
– Menindaklanjuti surat edaran dari Persatuan Guru Republik Indonesia
(PGRI) Kabupaten Ketapang, para Guru se-Kecamatan Air Upas resah dengan adanya
pemungutan iuran anggota dan non anggota PGRI dalam rangka HUT PGRI ke-73
sekaligus Hari Guru Nasional (HGN) 2018 kepada PAUD hingga SMA sederajat.
Pasalnya selain jumlahnya yang cukup besar, pemungutan tersebut dinilai
menyalahi aturan.
Saat ditemui KalbarOnline, salah seorang guru di Kecamatan
Air Upas, Prima Hadi, S.Pd mengatakan bahwa hal yang menggelitik sudah dilihat
dengan jelas pada surat edaran tersebut. Yaitu kesalahan tahun pembuatan surat
yang tidak sinkron dengan no surat, hal ini menimbulkan pertanyaan dibenak para
guru bagaimana surat tersebut bisa sampai ke meja Bupati Ketapang karena dalam
hal ini Bupati Ketapang menandatangani surat tersebut selaku Dewan Penasehat.
“Ya menurut saya ini sangat menggelitik sekali surat edaran
dari PGRI Ketapang beredar luas dengan kondisi tahun surat dan nomor surat yang
tidak sinkron tentunya ini menimbulkan pertanyaan bagi kami guru-guru di
Kecamatan Air Upas bagaimana bisa surat tersebut ditandatangani Bupati Ketapang
yang dalam hal ini beliau selaku Dewan Penasehat di organisasi PGRI Ketapang,”
ungkapnya, Kamis (4/10/2018).
Ia juga menambahkan bahwa ada empat poin yang sangat
subtantif dalam surat edaran tersebut, yakni:
1. Dalam surat tersebut tertulis perihal ‘iuran’ sementara
dalam AD/ART PGRI tidak ada pernyataan iuran tahunan sebesar yang tertulis
dalam surat tersebut.
2. Kecamatan-kecamatan yang telah dilakukan pemungutan
menurut dari hasil komunikasi para Guru yaitu di Kecamatan Manis Mata, Marau,
Tumbang Titi, Hulu Sungai, Sandai, dan Kendawangan yang langsung dipotong pada
gaji pokok sebelum gaji tersebut sampai kepada guru yang berhak menerimanya.
Hal ini jelas menyalahi aturan perihal penggajian Pegawai Negeri Sipil dan
seluruh guru di potong gajinya tanpa memandang keanggotaan PGRI apakah
terdaftar sebagai anggota PGRI atau tidak dan ini jelas menyalahi aturan AD/ART
keanggotaan PGRI BAB II pasal 14.
3. Dana Hari Guru Nasional (HGN) sudah dianggarkan di tenaga
kependidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang. Tentunya HGN tidak perlu lagi
disebut dalam surat edaran tersebut jika memandang efisiensi kegiatan PGRI.
4. Ranah PGRI sebagai organisasi jelas tidak ada hubungannya
secara langsung dengan lembaga kepemerintahan Dinas Pendidikan Ketapang
sehingga tidak ada dasar melakukan pemotongan melalui UPPK dibawah naungan
Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang.
Prima Hadi berharap pemungutan iuran tersebut jangan sampai
memaksa dan juga jangan menyalahi prosedur dan aturan. PGRI, ditegaskannya,
harus bisa membedakan ranah keorganisasian dengan urusan kedinasan Pemerintah
Kabupaten Ketapang dan harusnya PGRI mampu memberikan dampak yang nyata
terhadap pembangunan pendidikan Kabupaten Ketapang yang masih sangat perlu
perhatian.
“Ketimbang menghabiskan anggaran ratusan juta hanya untuk
menjadi tuan rumah seremonial HUT PGRI Kabupaten Ketapang tahun 2018. Kepada
Bapak Bupati sebagai Dewan Penasehat kami harap dapat mengkaji ulang mengenai
surat iuran tersebut,” tutupnya. (Goda)
Turut Ditandatangani
Bupati
KalbarOnline, Ketapang
– Menindaklanjuti surat edaran dari Persatuan Guru Republik Indonesia
(PGRI) Kabupaten Ketapang, para Guru se-Kecamatan Air Upas resah dengan adanya
pemungutan iuran anggota dan non anggota PGRI dalam rangka HUT PGRI ke-73
sekaligus Hari Guru Nasional (HGN) 2018 kepada PAUD hingga SMA sederajat.
Pasalnya selain jumlahnya yang cukup besar, pemungutan tersebut dinilai
menyalahi aturan.
Saat ditemui KalbarOnline, salah seorang guru di Kecamatan
Air Upas, Prima Hadi, S.Pd mengatakan bahwa hal yang menggelitik sudah dilihat
dengan jelas pada surat edaran tersebut. Yaitu kesalahan tahun pembuatan surat
yang tidak sinkron dengan no surat, hal ini menimbulkan pertanyaan dibenak para
guru bagaimana surat tersebut bisa sampai ke meja Bupati Ketapang karena dalam
hal ini Bupati Ketapang menandatangani surat tersebut selaku Dewan Penasehat.
“Ya menurut saya ini sangat menggelitik sekali surat edaran
dari PGRI Ketapang beredar luas dengan kondisi tahun surat dan nomor surat yang
tidak sinkron tentunya ini menimbulkan pertanyaan bagi kami guru-guru di
Kecamatan Air Upas bagaimana bisa surat tersebut ditandatangani Bupati Ketapang
yang dalam hal ini beliau selaku Dewan Penasehat di organisasi PGRI Ketapang,”
ungkapnya, Kamis (4/10/2018).
Ia juga menambahkan bahwa ada empat poin yang sangat
subtantif dalam surat edaran tersebut, yakni:
1. Dalam surat tersebut tertulis perihal ‘iuran’ sementara
dalam AD/ART PGRI tidak ada pernyataan iuran tahunan sebesar yang tertulis
dalam surat tersebut.
2. Kecamatan-kecamatan yang telah dilakukan pemungutan
menurut dari hasil komunikasi para Guru yaitu di Kecamatan Manis Mata, Marau,
Tumbang Titi, Hulu Sungai, Sandai, dan Kendawangan yang langsung dipotong pada
gaji pokok sebelum gaji tersebut sampai kepada guru yang berhak menerimanya.
Hal ini jelas menyalahi aturan perihal penggajian Pegawai Negeri Sipil dan
seluruh guru di potong gajinya tanpa memandang keanggotaan PGRI apakah
terdaftar sebagai anggota PGRI atau tidak dan ini jelas menyalahi aturan AD/ART
keanggotaan PGRI BAB II pasal 14.
3. Dana Hari Guru Nasional (HGN) sudah dianggarkan di tenaga
kependidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang. Tentunya HGN tidak perlu lagi
disebut dalam surat edaran tersebut jika memandang efisiensi kegiatan PGRI.
4. Ranah PGRI sebagai organisasi jelas tidak ada hubungannya
secara langsung dengan lembaga kepemerintahan Dinas Pendidikan Ketapang
sehingga tidak ada dasar melakukan pemotongan melalui UPPK dibawah naungan
Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang.
Prima Hadi berharap pemungutan iuran tersebut jangan sampai
memaksa dan juga jangan menyalahi prosedur dan aturan. PGRI, ditegaskannya,
harus bisa membedakan ranah keorganisasian dengan urusan kedinasan Pemerintah
Kabupaten Ketapang dan harusnya PGRI mampu memberikan dampak yang nyata
terhadap pembangunan pendidikan Kabupaten Ketapang yang masih sangat perlu
perhatian.
“Ketimbang menghabiskan anggaran ratusan juta hanya untuk
menjadi tuan rumah seremonial HUT PGRI Kabupaten Ketapang tahun 2018. Kepada
Bapak Bupati sebagai Dewan Penasehat kami harap dapat mengkaji ulang mengenai
surat iuran tersebut,” tutupnya. (Goda)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini