Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 08 September 2020 |
KalbarOnline.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri. Dewas KPK sudah menyelesaikan rangkaian pemeriksaan saksi dan terperiksa.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, rencananya sidang putusan akan digelar pada Selasa, (15/9) pekan depan. “Sudah selesai, tinggal sidang putusan, selasa 15 september jam 11.00,” kata Syamsuddin dikonfirmasi, Selasa (8/9).
Syamsuddin memastikan, sidang putusan dugaan gaya hidup mewah terkait penggunaan helikopter milik perusahaan swasta oleh Firli akan digelar terbuka. Berbeda dengan proses pemeriksaan saksi yang selama ini digelar tertutup.
“Ya sidang putusan bersifat terbuka,” ujar Syamsuddin.
Selain Firli, Dewas KPK juga akan mengumumkan hasil putusan terhadap dugaan pelanggaran kode etik Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo pada hari yang sama. Namun, untuk dugaan pelanggaran etik Plt Direktur Pengaduan Masyarakat, Aprizal belum selesai dan masih dilakukan pemeriksaan.
“Untuk dua terperiksa, FB dan YPH, satu lagi sidangnya belum selesai,” cetus Syamsuddin.
Perlu diektahui, dugaan pelanggaran etik terhadap Komjen Pol Firli Bahuri ini menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Boyamin Saiman. Firli dilaporkan terkait dua dugan pelanggaran kode etik.
Pertama soal ketidakpatuhan Firli atas protokol kesehatan. Kedua, mengenai gaya hidup mewah dengan menggunakan sebuah helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO untuk kepentingan pribadi melakukan ziarah.
Firli diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku ‘Integritas’ pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau perilaku ‘Kepemimpinan’ pada Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri. Dewas KPK sudah menyelesaikan rangkaian pemeriksaan saksi dan terperiksa.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, rencananya sidang putusan akan digelar pada Selasa, (15/9) pekan depan. “Sudah selesai, tinggal sidang putusan, selasa 15 september jam 11.00,” kata Syamsuddin dikonfirmasi, Selasa (8/9).
Syamsuddin memastikan, sidang putusan dugaan gaya hidup mewah terkait penggunaan helikopter milik perusahaan swasta oleh Firli akan digelar terbuka. Berbeda dengan proses pemeriksaan saksi yang selama ini digelar tertutup.
“Ya sidang putusan bersifat terbuka,” ujar Syamsuddin.
Selain Firli, Dewas KPK juga akan mengumumkan hasil putusan terhadap dugaan pelanggaran kode etik Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo pada hari yang sama. Namun, untuk dugaan pelanggaran etik Plt Direktur Pengaduan Masyarakat, Aprizal belum selesai dan masih dilakukan pemeriksaan.
“Untuk dua terperiksa, FB dan YPH, satu lagi sidangnya belum selesai,” cetus Syamsuddin.
Perlu diektahui, dugaan pelanggaran etik terhadap Komjen Pol Firli Bahuri ini menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Boyamin Saiman. Firli dilaporkan terkait dua dugan pelanggaran kode etik.
Pertama soal ketidakpatuhan Firli atas protokol kesehatan. Kedua, mengenai gaya hidup mewah dengan menggunakan sebuah helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO untuk kepentingan pribadi melakukan ziarah.
Firli diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku ‘Integritas’ pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau perilaku ‘Kepemimpinan’ pada Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini