Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 24 September 2020 |
KalbarOnline.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku pasrah dirinya diputus bersalah melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Polisi jenderal bintang tiga itu memilih menerima sanksi yang dijatuhkan pada dirinya.
“Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman, dan tentu putusan saya terima, dan saya pastikan saya tidak akan mengulangi itu terima kasih,” kata Firli Bahuri menanggapi putusan Dewas KPK, di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/9).
Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik lantaran bergaya hidup mewah dengan menumpangi helikopter jenis limousine dalam perjalanannya menuju Baturaja, Sumatera Selatan. Firli dijatuhkan sanksi ringan atas perbuatannya.
“Menyatakan terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Karena tidak mengindahkan kewajiban, menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi dan menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/9).
Firli dijatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis dua. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020, sanksi teguran tertulis dua berlaku selama enam bulan. Firli dinilai, tidak bisa mengikuti program promosi, mutasi, rotasi maupun pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam maupun luar negeri.
“Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis dua, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi,” tegas Tumpak.
Dalam mengadili dugaan pelanggaran kode etik terhadap Firli Bahuri, Dewas KPK mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan, Firli dinilai tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan. Sebagai Ketua KPK, Firli seharusnya menjadi teladan, bukan melakukan hal yang sebaliknya.
“Hal yang meringankan terperiksa belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, terperiksa kooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan,” tegas Tumpak.
Firlui terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku ‘Integritas’ pada Pasal 4 Ayat (1) huruf C atau huruf N atau Pasal 4 Ayat (2) huruf M dan/atau perilaku ‘Kepemimpinan’ pada Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.
KalbarOnline.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku pasrah dirinya diputus bersalah melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Polisi jenderal bintang tiga itu memilih menerima sanksi yang dijatuhkan pada dirinya.
“Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman, dan tentu putusan saya terima, dan saya pastikan saya tidak akan mengulangi itu terima kasih,” kata Firli Bahuri menanggapi putusan Dewas KPK, di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/9).
Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik lantaran bergaya hidup mewah dengan menumpangi helikopter jenis limousine dalam perjalanannya menuju Baturaja, Sumatera Selatan. Firli dijatuhkan sanksi ringan atas perbuatannya.
“Menyatakan terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Karena tidak mengindahkan kewajiban, menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi dan menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/9).
Firli dijatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis dua. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020, sanksi teguran tertulis dua berlaku selama enam bulan. Firli dinilai, tidak bisa mengikuti program promosi, mutasi, rotasi maupun pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam maupun luar negeri.
“Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis dua, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi,” tegas Tumpak.
Dalam mengadili dugaan pelanggaran kode etik terhadap Firli Bahuri, Dewas KPK mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan, Firli dinilai tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan. Sebagai Ketua KPK, Firli seharusnya menjadi teladan, bukan melakukan hal yang sebaliknya.
“Hal yang meringankan terperiksa belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, terperiksa kooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan,” tegas Tumpak.
Firlui terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku ‘Integritas’ pada Pasal 4 Ayat (1) huruf C atau huruf N atau Pasal 4 Ayat (2) huruf M dan/atau perilaku ‘Kepemimpinan’ pada Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini