Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 02 Februari 2022 |
Edy Mulyadi Resmi Tersangka dan Ditahan Polisi
KalbarOnline.com – Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian SARA terkait pernyataan Kalimantan 'tempat jin buang anak'. Edy Mulyadi telah ditahan.
"Untuk kepentingan perkara dimaksud, terhadap tersangka EM, penyidik melakukan penangkapan dan penahan," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, seperti dilansir dari Detikcom, Senin (31/1/2022).
Polisi mengatakan Edy Mulyadi dikhawatirkan menghilangkan alat bukti serta melarikan diri.
"Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," ucapnya.
Edy Mulyadi terancam penjara maksimal 10 tahun atas perkataannya.
"Ancaman 10 tahun ya," kata dia.
Edy Mulyadi dikenakan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Perhimpunan Hukum Pidana juncto Pasal 156 KUHP.
Status Edy Mulyadi kini ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Polisi menahan Edy Mulyadi selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
"Jadi ancaman masing-masing pasal ada, tapi ancaman 10 tahun," ujarnya.
Ramadhan menjelaskan polisi melakukan pemeriksaan dan memperhatikan dengan beberapa bukti pemeriksaan saksi dengan jumlah 55 orang, yang terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli.
"Saksi ahli terdiri dari saksi ahli bahasa, saksi ahli sosial ilmu hukum, saksi ahli pidana, ahli ITE, analisis medsos, digital forensic, dan antropologi hukum," ucap Ramadhan.
"Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," imbuhnya.
Edy Mulyadi Resmi Tersangka dan Ditahan Polisi
KalbarOnline.com – Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian SARA terkait pernyataan Kalimantan 'tempat jin buang anak'. Edy Mulyadi telah ditahan.
"Untuk kepentingan perkara dimaksud, terhadap tersangka EM, penyidik melakukan penangkapan dan penahan," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, seperti dilansir dari Detikcom, Senin (31/1/2022).
Polisi mengatakan Edy Mulyadi dikhawatirkan menghilangkan alat bukti serta melarikan diri.
"Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," ucapnya.
Edy Mulyadi terancam penjara maksimal 10 tahun atas perkataannya.
"Ancaman 10 tahun ya," kata dia.
Edy Mulyadi dikenakan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Perhimpunan Hukum Pidana juncto Pasal 156 KUHP.
Status Edy Mulyadi kini ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Polisi menahan Edy Mulyadi selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
"Jadi ancaman masing-masing pasal ada, tapi ancaman 10 tahun," ujarnya.
Ramadhan menjelaskan polisi melakukan pemeriksaan dan memperhatikan dengan beberapa bukti pemeriksaan saksi dengan jumlah 55 orang, yang terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli.
"Saksi ahli terdiri dari saksi ahli bahasa, saksi ahli sosial ilmu hukum, saksi ahli pidana, ahli ITE, analisis medsos, digital forensic, dan antropologi hukum," ucap Ramadhan.
"Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," imbuhnya.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini