Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 29 Maret 2018 |
KalbarOnline, Nasional – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan sebanyak 27 merek ikan makarel atau sarden kalengan positif mengandung parasit cacing atau cacing jenis Anisakis Sp. Pertama kali produk ikan makarel kalengan mengandung parasit cacing ditemukan di wilayah Riau. Kemudian dikembangkan seluruh BBPOM di seluruh Indonesia.
Kepala BPOM RI, Penny K Lukito menyampaikan pada temuan pertama hanya ada tiga merek ikan sarden yang mengandung cacing. Namun, setelah pemeriksaan dikembangkan, temuan bertambah menjadi 27 merek.
“Dari 66 merek ikan makarel dalam kaleng yang terdiri dari 541 sampel ikan, ada 27 merek yang positif mengandung parasit cacing,” jelasnya dalam konferensi pers di Kantor BPOM RI, Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (28/3).
Dari 27 merek tersebut, 16 diantaranya merupakan produk impor dan 11 merek merupakan produk dalam negeri. Beberapa merek diantaranya produk yang kerap ditemukan di pasaran seperti ABC, King Fisher, Gaga, Pronas, dan beberapa merek lainnya.
Dominasi produk yang mengandung parasit cacing adalah produk impor. Diketahui bahwa produk dalam negeri bahan bakunya juga berasal dari impor.
Penny mengatakan pihaknya menelusuri dan berkomunikasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait temuan ini. Koordinasi dengan KKP dilakukan untuk mengetahui asal usul produk dan bahan baku. Ikan makarel hanya ditemukan di perairan luar dan produk sarden dalam negeri yang ditemukan mengandung parasit cacing bahan bakunya dipasok dari luar negeri.
“Ikan makarel tak ditemukan di perairan Indonesia. Dan secara natural memang mengandung parasit cacing. Tapi tentunya menjadi tugas kami Badan POM untuk menjamin produk yang diproduksi disini, diedarkan, dan dikonsumsi oleh masyarakat memenuhi standar-standar yang ada dikaitkan dengan hygienic (higienitas), keamanan, mutunya dan manfaatnya,” papar Penny.
Tindakan dari BPOM selanjutnya ialah menarik produk sarden kalengan dari pasaran. Dalam hal ini BPOM RI telah meminta kepada BBPOM di seluruh Indonesia melakukan penarikan. Selain itu juga pihaknya akan menyetop masuknya 16 merek sarden kaleng impor ke Indonesia.
“Untuk produk dalam negeri juga kita stop karena bahan bakunya datang dari tempat yang kita indikasikan mengandung cacing tersebut. Jadi kita stop semuanya dan terus mengembangkan,” ujarnya.
Merek-merek yang ditemukan tidak mengandung cacing juga akan diteliti. Jika ditemukan mengandung cacing maka produksinya akan dihentikan.
“Jadi ini akan terus berkembang. Tadi ada 66 merek dan sudah 27 merek firm mengandung cacing dan sudah kita banned tidak bisa lagi impor dan produksi di dalam negeri,” jelasnya.
BPOM juga meminta kepada KKP agar menginformasikan temuan ini ke pihak pemasok bahan baku ikan makarel di luar negeri agar menghentikan impornya. (Rock)
KalbarOnline, Nasional – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan sebanyak 27 merek ikan makarel atau sarden kalengan positif mengandung parasit cacing atau cacing jenis Anisakis Sp. Pertama kali produk ikan makarel kalengan mengandung parasit cacing ditemukan di wilayah Riau. Kemudian dikembangkan seluruh BBPOM di seluruh Indonesia.
Kepala BPOM RI, Penny K Lukito menyampaikan pada temuan pertama hanya ada tiga merek ikan sarden yang mengandung cacing. Namun, setelah pemeriksaan dikembangkan, temuan bertambah menjadi 27 merek.
“Dari 66 merek ikan makarel dalam kaleng yang terdiri dari 541 sampel ikan, ada 27 merek yang positif mengandung parasit cacing,” jelasnya dalam konferensi pers di Kantor BPOM RI, Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (28/3).
Dari 27 merek tersebut, 16 diantaranya merupakan produk impor dan 11 merek merupakan produk dalam negeri. Beberapa merek diantaranya produk yang kerap ditemukan di pasaran seperti ABC, King Fisher, Gaga, Pronas, dan beberapa merek lainnya.
Dominasi produk yang mengandung parasit cacing adalah produk impor. Diketahui bahwa produk dalam negeri bahan bakunya juga berasal dari impor.
Penny mengatakan pihaknya menelusuri dan berkomunikasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait temuan ini. Koordinasi dengan KKP dilakukan untuk mengetahui asal usul produk dan bahan baku. Ikan makarel hanya ditemukan di perairan luar dan produk sarden dalam negeri yang ditemukan mengandung parasit cacing bahan bakunya dipasok dari luar negeri.
“Ikan makarel tak ditemukan di perairan Indonesia. Dan secara natural memang mengandung parasit cacing. Tapi tentunya menjadi tugas kami Badan POM untuk menjamin produk yang diproduksi disini, diedarkan, dan dikonsumsi oleh masyarakat memenuhi standar-standar yang ada dikaitkan dengan hygienic (higienitas), keamanan, mutunya dan manfaatnya,” papar Penny.
Tindakan dari BPOM selanjutnya ialah menarik produk sarden kalengan dari pasaran. Dalam hal ini BPOM RI telah meminta kepada BBPOM di seluruh Indonesia melakukan penarikan. Selain itu juga pihaknya akan menyetop masuknya 16 merek sarden kaleng impor ke Indonesia.
“Untuk produk dalam negeri juga kita stop karena bahan bakunya datang dari tempat yang kita indikasikan mengandung cacing tersebut. Jadi kita stop semuanya dan terus mengembangkan,” ujarnya.
Merek-merek yang ditemukan tidak mengandung cacing juga akan diteliti. Jika ditemukan mengandung cacing maka produksinya akan dihentikan.
“Jadi ini akan terus berkembang. Tadi ada 66 merek dan sudah 27 merek firm mengandung cacing dan sudah kita banned tidak bisa lagi impor dan produksi di dalam negeri,” jelasnya.
BPOM juga meminta kepada KKP agar menginformasikan temuan ini ke pihak pemasok bahan baku ikan makarel di luar negeri agar menghentikan impornya. (Rock)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini