Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 29 Maret 2018 |
Sidak Supermarket Sisir 27 Merek Ikan Kaleng
KalbarOnline, Pontianak – Tim terpadu yang terdiri dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Balai Besar Pengawas obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LP POM MUI) Kalbar dan Satpol PP Kota Pontianak menyisir sejumlah supermarket dan pasar swalayan yang ada di Pontianak, Kamis (29/3).
Tim ini menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah supermarket maupun pasar swalayan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran dari Balai Pengawas Obat dan Makanan terkait penarikan 27 merek makanan kemasan dalam kaleng terutama ikan kaleng makarel yang mengandung parasit cacing berdasarkan temuan BPOM.
Kepala Bidang Perdagangan Diskumdag Kota Pontianak, Arwani mengatakan, dari data yang diberikan BPOM, ada sekitar 27 merek yang harus ditarik dari peredaran untuk sementara. Oleh sebab itu, pihaknya mengacu pada Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan terhadap konsumen.
“Kita memang harus mengawasi peredarannya, jangan sampai kalau sudah diinformasikan untuk ditarik peredarannya tetapi masih tetap dijual. Mudah-mudahan masyarakat lebih cerdas dalam membeli barang-barang yang ada di supermarket maupun pasar tradisional. Makanya ini kita sosialisasikan,” ujarnya.
Salah satu supermarket yang disambangi tim terpadu ini diantaranya Ligo Mitra. Di supermarket ini ditemukan enam produk ikan makarel yang harus ditarik. Kemudian di supermarket Kaisar terdapat tujuh produk serupa yang juga ditarik oleh tim gabungan ini.
“Kita apresiasi para pelaku usaha yang sudah merespon dengan baik terkait penarikan produk makanan kaleng makarel. Artinya, kita bersama-sama harus melindungi konsumen,” ucap Arwani.
Terkait dampak dari mengkonsumsi makanan kaleng tersebut, diakuinya yang mengetahui persis adalah pihak BPOM. Pihaknya lebih kepada perlindungan konsumen dengan mengawasi pelaku usaha yang masih menjual produk tersebut. Bagi pelaku usaha yang masih ditemukan tokonya menjual 27 merek makanan kaleng itu, maka pihaknya akan menarik produk tersebut dan mereka harus mematuhi itu.
“Kami dari Diskumdag menunggu info selanjutnya dari BPOM. Kalau untuk saat ini, baru ditarik peredarannya, belum dimusnahkan. Kami tunggu informasi berikutnya, kami akan lihat kesadaran supermarket untuk menarik sendiri produk-produk itu,” sebutnya.
Selain supermarket, pihaknya juga akan melakukan pengawasan reguler di pasar-pasar tradisional untuk menarik produk-produk yang harus ditarik peredarannya. Arwani mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan hati-hati dalam membeli produk makanan kaleng. (jim)
Sidak Supermarket Sisir 27 Merek Ikan Kaleng
KalbarOnline, Pontianak – Tim terpadu yang terdiri dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Balai Besar Pengawas obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LP POM MUI) Kalbar dan Satpol PP Kota Pontianak menyisir sejumlah supermarket dan pasar swalayan yang ada di Pontianak, Kamis (29/3).
Tim ini menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah supermarket maupun pasar swalayan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran dari Balai Pengawas Obat dan Makanan terkait penarikan 27 merek makanan kemasan dalam kaleng terutama ikan kaleng makarel yang mengandung parasit cacing berdasarkan temuan BPOM.
Kepala Bidang Perdagangan Diskumdag Kota Pontianak, Arwani mengatakan, dari data yang diberikan BPOM, ada sekitar 27 merek yang harus ditarik dari peredaran untuk sementara. Oleh sebab itu, pihaknya mengacu pada Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan terhadap konsumen.
“Kita memang harus mengawasi peredarannya, jangan sampai kalau sudah diinformasikan untuk ditarik peredarannya tetapi masih tetap dijual. Mudah-mudahan masyarakat lebih cerdas dalam membeli barang-barang yang ada di supermarket maupun pasar tradisional. Makanya ini kita sosialisasikan,” ujarnya.
Salah satu supermarket yang disambangi tim terpadu ini diantaranya Ligo Mitra. Di supermarket ini ditemukan enam produk ikan makarel yang harus ditarik. Kemudian di supermarket Kaisar terdapat tujuh produk serupa yang juga ditarik oleh tim gabungan ini.
“Kita apresiasi para pelaku usaha yang sudah merespon dengan baik terkait penarikan produk makanan kaleng makarel. Artinya, kita bersama-sama harus melindungi konsumen,” ucap Arwani.
Terkait dampak dari mengkonsumsi makanan kaleng tersebut, diakuinya yang mengetahui persis adalah pihak BPOM. Pihaknya lebih kepada perlindungan konsumen dengan mengawasi pelaku usaha yang masih menjual produk tersebut. Bagi pelaku usaha yang masih ditemukan tokonya menjual 27 merek makanan kaleng itu, maka pihaknya akan menarik produk tersebut dan mereka harus mematuhi itu.
“Kami dari Diskumdag menunggu info selanjutnya dari BPOM. Kalau untuk saat ini, baru ditarik peredarannya, belum dimusnahkan. Kami tunggu informasi berikutnya, kami akan lihat kesadaran supermarket untuk menarik sendiri produk-produk itu,” sebutnya.
Selain supermarket, pihaknya juga akan melakukan pengawasan reguler di pasar-pasar tradisional untuk menarik produk-produk yang harus ditarik peredarannya. Arwani mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan hati-hati dalam membeli produk makanan kaleng. (jim)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini