Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 27 Oktober 2025 |
KALBARONLINE.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah strategis untuk menanggulangi rendahnya kepastian hukum atas aset keagamaan di Kalimantan Timur (Kaltim).
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, memimpin pertemuan kolaboratif dengan seluruh organisasi masyarakat Islam dan lembaga keagamaan untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di wilayah tersebut.
"Saya sengaja mengumpulkan Bapak/Ibu sekalian untuk mengajak bicara dari hati ke hati masalah sertifikasi masjid dan rumah ibadah," ujar Menteri Nusron dalam pertemuan di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kaltim.
Langkah percepatan ini didorong oleh data nasional dan Kaltim yang menunjukkan rendahnya jumlah tanah wakaf yang telah tersertifikasi. Di Kaltim, hanya sekitar 21% masjid dan 10% musala yang sudah bersertipikat, jauh di bawah standar yang diharapkan. Dari total 2.915 bidang tanah wakaf, baru 291 yang telah memiliki sertipikat.
Menteri Nusron menegaskan bahwa sertifikasi adalah upaya preventif. "Jangan sampai masjid, tempat ibadat yang merupakan rumah Allah, ke depan justru bermasalah," tegasnya, merujuk pada maraknya sengketa tanah wakaf di Pulau Jawa yang dipicu peningkatan nilai tanah seiring pembangunan.
Kementerian ATR/BPN menargetkan, penyelesaian sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kaltim dapat rampung dalam dua tahun ke depan. Menteri meminta seluruh elemen masyarakat Islam, termasuk NU, DMI, BWI, dan Muhammadiyah, untuk memperkuat sinergi dalam mencapai target ini. (Jau/*)
KALBARONLINE.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah strategis untuk menanggulangi rendahnya kepastian hukum atas aset keagamaan di Kalimantan Timur (Kaltim).
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, memimpin pertemuan kolaboratif dengan seluruh organisasi masyarakat Islam dan lembaga keagamaan untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di wilayah tersebut.
"Saya sengaja mengumpulkan Bapak/Ibu sekalian untuk mengajak bicara dari hati ke hati masalah sertifikasi masjid dan rumah ibadah," ujar Menteri Nusron dalam pertemuan di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kaltim.
Langkah percepatan ini didorong oleh data nasional dan Kaltim yang menunjukkan rendahnya jumlah tanah wakaf yang telah tersertifikasi. Di Kaltim, hanya sekitar 21% masjid dan 10% musala yang sudah bersertipikat, jauh di bawah standar yang diharapkan. Dari total 2.915 bidang tanah wakaf, baru 291 yang telah memiliki sertipikat.
Menteri Nusron menegaskan bahwa sertifikasi adalah upaya preventif. "Jangan sampai masjid, tempat ibadat yang merupakan rumah Allah, ke depan justru bermasalah," tegasnya, merujuk pada maraknya sengketa tanah wakaf di Pulau Jawa yang dipicu peningkatan nilai tanah seiring pembangunan.
Kementerian ATR/BPN menargetkan, penyelesaian sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kaltim dapat rampung dalam dua tahun ke depan. Menteri meminta seluruh elemen masyarakat Islam, termasuk NU, DMI, BWI, dan Muhammadiyah, untuk memperkuat sinergi dalam mencapai target ini. (Jau/*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini