Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 16 November 2023 |
KalbarOnline, Ketapang - Kinerja penyelenggara pemilihan umum (pemilu) Kabupaten Ketapang patut dipertanyakan, lantaran telah meloloskan seorang narapidana (napi) sebagai peserta pileg 2024.
Napi yang dimaksud tersebut berinisial AUR. Ia telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang sejak 25 Mei 2023 atas kasus tindak pidana pertambangan, mineral dan batu bara.
Tanpa bermaksud menuding sebagai sebuah kesengajaan, namun masuknya AUR dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Ketapang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusik rasa keadilan dan etika publik Ketapang. KPU pun percaya diri saat mengumumkan daftar itu pada 4 November 2023 lalu.
Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum dari Universitas Panca Bhakti Pontianak, Herman Hofi Munawar secara tegas meminta agar kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang segera dievaluasi. Herman berpandangan, masuknya napi ke dalam DCT pileg 2024 jelas sebuah kelalaian.
"Ini sebuah kelalaian KPU dan Bawaslu termasuk partai politik itu sendiri, itu sudah engak benar, KPU Ketapang itu patut dievaluasi," jelasnya kepada KalbarOnline, Rabu (15/11/2023).
Menurut Herman, evaluasi tersebut penting dilakukan guna meminimalisir konflik dan polemik di kalangan masyarakat. Ia pun merasa heran dengan dalih KPU yang menyatakan bahwa tidak adanya tanggapan masyarakat selama proses penentuan Daftar Calon Sementara (DCS) hingga DCT diumumkan. Padahal secara jelas yang bersangkutan tengah bermasalah secara hukum.
"Lucunya, ini SKCK dapat dari mana? Kok bisa lolos, sementara (AUR) ini dalam proses pengadilan. Ini banyak sekali kejanggalan yang terjadi sebenarnya, kita juga mempertanyakan profesionalitas dari penyelenggara pemilu itu," ucapnya.
Herman juga mempertanyakan, jika hal-hal yang sifatnya terbuka seperti itu saja, KPU dan Bawaslu Ketapang bisa dikatakan “kecolongan”, bagaimana jika menghadapi persoalan lain yang sifatnya sedikit tertutup?
"Ini lalai ini, ini fatal sekali loh ini, ini bukan main-main persoalan ini," tegasnya.
Solusinya, Herman sangat merekomendasikan agar KPU segera mencoret caleg untuk daerah pemilihan (dapil) Kecamatan Marau, Manis Mata dan Kecamatan Air Upas itu dari DPT Anggota DPRD Kabupaten Ketapang lantaran sudah melanggar ketentuan.
"Itu segera disampaikan ke partainya, untuk segera diketahui saja, setuju atau tidak setuju partainya, itu segera dicoret. Jadi KPU atau Bawaslu cukup memberitahu saja, bahwa nama caleg tersebut dicoret karena sudah melanggar aturan," tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - Kinerja penyelenggara pemilihan umum (pemilu) Kabupaten Ketapang patut dipertanyakan, lantaran telah meloloskan seorang narapidana (napi) sebagai peserta pileg 2024.
Napi yang dimaksud tersebut berinisial AUR. Ia telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang sejak 25 Mei 2023 atas kasus tindak pidana pertambangan, mineral dan batu bara.
Tanpa bermaksud menuding sebagai sebuah kesengajaan, namun masuknya AUR dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Ketapang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusik rasa keadilan dan etika publik Ketapang. KPU pun percaya diri saat mengumumkan daftar itu pada 4 November 2023 lalu.
Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum dari Universitas Panca Bhakti Pontianak, Herman Hofi Munawar secara tegas meminta agar kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang segera dievaluasi. Herman berpandangan, masuknya napi ke dalam DCT pileg 2024 jelas sebuah kelalaian.
"Ini sebuah kelalaian KPU dan Bawaslu termasuk partai politik itu sendiri, itu sudah engak benar, KPU Ketapang itu patut dievaluasi," jelasnya kepada KalbarOnline, Rabu (15/11/2023).
Menurut Herman, evaluasi tersebut penting dilakukan guna meminimalisir konflik dan polemik di kalangan masyarakat. Ia pun merasa heran dengan dalih KPU yang menyatakan bahwa tidak adanya tanggapan masyarakat selama proses penentuan Daftar Calon Sementara (DCS) hingga DCT diumumkan. Padahal secara jelas yang bersangkutan tengah bermasalah secara hukum.
"Lucunya, ini SKCK dapat dari mana? Kok bisa lolos, sementara (AUR) ini dalam proses pengadilan. Ini banyak sekali kejanggalan yang terjadi sebenarnya, kita juga mempertanyakan profesionalitas dari penyelenggara pemilu itu," ucapnya.
Herman juga mempertanyakan, jika hal-hal yang sifatnya terbuka seperti itu saja, KPU dan Bawaslu Ketapang bisa dikatakan “kecolongan”, bagaimana jika menghadapi persoalan lain yang sifatnya sedikit tertutup?
"Ini lalai ini, ini fatal sekali loh ini, ini bukan main-main persoalan ini," tegasnya.
Solusinya, Herman sangat merekomendasikan agar KPU segera mencoret caleg untuk daerah pemilihan (dapil) Kecamatan Marau, Manis Mata dan Kecamatan Air Upas itu dari DPT Anggota DPRD Kabupaten Ketapang lantaran sudah melanggar ketentuan.
"Itu segera disampaikan ke partainya, untuk segera diketahui saja, setuju atau tidak setuju partainya, itu segera dicoret. Jadi KPU atau Bawaslu cukup memberitahu saja, bahwa nama caleg tersebut dicoret karena sudah melanggar aturan," tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini