Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 11 Februari 2025 |
KALBARONLINE.com - Sebanyak 7 ballpress sepatu bekas asal luar negeri berhasil diamankan Satreskrim Polresta Pontianak ketika hendak dikirim ke Jakarta dari Pelabuhan Dwikora Pontianak.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Dharmawan menerangkan, bahwa pengungkapan kasus ballpress sepatu bekas asal luar negeri tersebut berlangsung pada Sabtu malam 8 Februari 2025.
"Kami amankan 7 ballpress sepatu impor bekas ini ketika hendak dimuat ke Kapal Fajar Bahari tujuan Jakarta," kata Wawan Dharmawan, Senin siang 11 Februari 2025.
Menurut Wawan, berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya mengamankan seseorang bernama Rn selaku penanggung jawab ekspedisi hingga akhirnya berkembang dan diketahui 7 ballpress tersebut merupakan milik Rf.
"Adapun modusnya yakni Rf mengumpulkan atau sebagai pengepul sepatu impor bekas yang ada di Pontianak/Kalbar, kemudian mencuci hingga bersih layaknya baru, selanjutnya dijual ke Jakarta," ungkap Wawan.
Selain mengamankan Rn dan Rf, lanjut Wawan, pihaknya mengamankan seseorang berinisial M. Di mana M merupakan penghubung penjualan sepatu impor bekas antara Rf dan pembeli di luar Kalbar.
"Rn, Rf dan M sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 dan atau UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan," tegas Wawan.
Wawan menambahkan, pada kasus ballpress sepatu impor bekas ini, ketiga tersangka sudah melakukan penjualan maupun pengiriman kepada pembeli yang ada di luar Kalbar sebanyak dua kali.
"Saat ini ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut. Adapun ancaman hukuman untuk ketiga tersangka, yakni selama 5 tahun penjara," tuntas AKP Wawan.
Selain barang bukti 7 ballpress sepatu bekas asal luar negeri, Satreskrim Polresta Pontianak juga mengamankan satu unit truk fuso sebagai sarana pengiriman. (Lid)
KALBARONLINE.com - Sebanyak 7 ballpress sepatu bekas asal luar negeri berhasil diamankan Satreskrim Polresta Pontianak ketika hendak dikirim ke Jakarta dari Pelabuhan Dwikora Pontianak.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Dharmawan menerangkan, bahwa pengungkapan kasus ballpress sepatu bekas asal luar negeri tersebut berlangsung pada Sabtu malam 8 Februari 2025.
"Kami amankan 7 ballpress sepatu impor bekas ini ketika hendak dimuat ke Kapal Fajar Bahari tujuan Jakarta," kata Wawan Dharmawan, Senin siang 11 Februari 2025.
Menurut Wawan, berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya mengamankan seseorang bernama Rn selaku penanggung jawab ekspedisi hingga akhirnya berkembang dan diketahui 7 ballpress tersebut merupakan milik Rf.
"Adapun modusnya yakni Rf mengumpulkan atau sebagai pengepul sepatu impor bekas yang ada di Pontianak/Kalbar, kemudian mencuci hingga bersih layaknya baru, selanjutnya dijual ke Jakarta," ungkap Wawan.
Selain mengamankan Rn dan Rf, lanjut Wawan, pihaknya mengamankan seseorang berinisial M. Di mana M merupakan penghubung penjualan sepatu impor bekas antara Rf dan pembeli di luar Kalbar.
"Rn, Rf dan M sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 dan atau UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan," tegas Wawan.
Wawan menambahkan, pada kasus ballpress sepatu impor bekas ini, ketiga tersangka sudah melakukan penjualan maupun pengiriman kepada pembeli yang ada di luar Kalbar sebanyak dua kali.
"Saat ini ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut. Adapun ancaman hukuman untuk ketiga tersangka, yakni selama 5 tahun penjara," tuntas AKP Wawan.
Selain barang bukti 7 ballpress sepatu bekas asal luar negeri, Satreskrim Polresta Pontianak juga mengamankan satu unit truk fuso sebagai sarana pengiriman. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini