Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 18 Agustus 2025 |
KALBARONLINE.com – Presiden RI, Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam praktik tambang ilegal, termasuk dari kalangan jenderal TNI maupun Polri. Penegasan itu ia sampaikan dalam pidato politik di Sidang Tahunan MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2025).
Prabowo mengungkapkan, berdasarkan laporan aparat, terdapat 1.063 tambang ilegal yang beroperasi di Indonesia. Aktivitas tersebut diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.
“Saya beri peringatan, apakah ada orang-orang besar, orang-orang kuat, jenderal-jenderal dari mana pun, apakah jenderal dari TNI atau jenderal dari polisi atau mantan jenderal, tidak ada alasan, kami akan bertindak atas nama rakyat,” tegas Prabowo.
Pernyataan Presiden ini muncul di tengah sorotan publik terhadap kasus 47 keping emas seberat 32,9 kilogram yang beberapa waktu lalu diamankan Polresta Pontianak, Kalimantan Barat. Awalnya, emas batangan tersebut diduga hasil dari pertambangan emas ilegal (PETI).
Namun, hasil penyelidikan terbaru mengungkapkan fakta berbeda. Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan menyatakan, bahwa emas-emas tersebut terbukti merupakan milik Pusat Koperasi Angkatan Darat (Puskopad).
“Hasil pemeriksaan kita, emas ini milik Puskopad, dan dibenarkan dari hasil BAP-BAP kita,” ujar Wawan.
Oleh sebab itu, berkas perkara yang awalnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, kini berbelok akan ditangani oleh POM TNI.
“Dalam waktu dekat kita akan melakukan pemeriksaan ahli terkait pelimpahan perkaranya ke TNI,” ujarnya.
Adapun alasan kepolsian melimpahkan kasus ini ke POM, dinyatakan Wawan, karena POM dinilai lebih berwenang untuk melakukan penyidikannya.
“Karena kasusnya, kan penyidik untuk TNI itu harusnya POM, bukan kepolisian. (Jadi) untuk perkaranya dilimpahkan, untuk pelaku sipilnya setelah hasil penyidikan dari POM nanti baru kita lanjutkan proses penyidikan untuk yang sipilnya,” terangnya.
Alhasil, menyusul pelimpahan yang akan dilakukan itu, maka seluruh berkas pemeriksaan, termasuk pelaku dan barang bukti, juga akan diserahkan ke POM.
“Barang buktinya akan kita limpahkan semuanya ke POM dalam waktu dekat, tapi belum (karena) akan kita lakukan gelar (perkara) dulu,” pungkasnya.
Dengan pernyataan tegas presiden, publik kini menanti langkah konkret pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini. Prabowo juga menegaskan, kalau pemerintahannya tidak akan melindungi siapapun, termasuk jika ada kader Partai Gerindra sekalipun yang terlibat.
“Dan sebagai sesama pimpinan partai, saya ingatkan anggota-anggota semua partai, termasuk partai saya, Gerindra, cepat-cepat kalau anda terlibat, anda jadi justice collaborator. Anda laporan saja, karena kalau pun kau Gerindra, tidak akan saya lindungi saudara-saudara,” jelasnya.
Kilas Balik Kasus 47 Keping Emas Ilegal
Sebelumnya, kasus 47 keping emas ilegal ini bermula dari penggerebekan Satresnarkoba Polresta Pontianak pada Sabtu, 3 Mei 2025, di sebuah ruko di kawasan Perdana Square. Awalnya, penggerebekan dilakukan karena dugaan penyalahgunaan narkoba, namun petugas justru menemukan tiga keping emas murni tanpa dokumen resmi.
Penelusuran kemudian dilanjutkan oleh Satreskrim dan mengarah pada penemuan tambahan sebanyak 43 keping emas serta satu keping lain yang ditemukan terselip dalam alat X-ray. Total keseluruhan barang bukti mencapai 47 keping emas murni.
Polisi juga menetapkan empat orang tersangka, satu pria berinisial A (LP 17), serta tiga lainnya—DN (perempuan, admin), SR (operator), dan SN (kurir penjemput emas)—untuk LP 18. Seorang lainnya berinisial L yang diduga sebagai pemilik emas masih dalam pengejaran.
Barang bukti berupa 44 keping emas (28,403 kg) dari LP 17, serta 3 keping emas (3,163 kg) dari LP 18, telah ditimbang dan dikonfirmasi. Selain itu, turut diamankan emas batangan bermerek SIMBA dengan total berat 1,338 kg. Semua temuan ini diyakini berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalbar, meskipun polisi masih mendalami lokasi pasti sumber emas tersebut.
Penyidik juga menyita buku rekap transaksi yang menguatkan dugaan praktik jual beli emas hasil PETI. Pasal yang diterapkan yakni Pasal 161 UU Minerba.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, sebelumnya menyatakan bahwa pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Pontianak akan dilakukan setelah pemeriksaan ahli dari Kementerian ESDM rampung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, 47 keping emas itu kabarnya telah diserahkan Polresta Pontianak kepada pihak Pomdam beberapa waktu lalu. Namun belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. (Tim)
KALBARONLINE.com – Presiden RI, Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam praktik tambang ilegal, termasuk dari kalangan jenderal TNI maupun Polri. Penegasan itu ia sampaikan dalam pidato politik di Sidang Tahunan MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2025).
Prabowo mengungkapkan, berdasarkan laporan aparat, terdapat 1.063 tambang ilegal yang beroperasi di Indonesia. Aktivitas tersebut diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.
“Saya beri peringatan, apakah ada orang-orang besar, orang-orang kuat, jenderal-jenderal dari mana pun, apakah jenderal dari TNI atau jenderal dari polisi atau mantan jenderal, tidak ada alasan, kami akan bertindak atas nama rakyat,” tegas Prabowo.
Pernyataan Presiden ini muncul di tengah sorotan publik terhadap kasus 47 keping emas seberat 32,9 kilogram yang beberapa waktu lalu diamankan Polresta Pontianak, Kalimantan Barat. Awalnya, emas batangan tersebut diduga hasil dari pertambangan emas ilegal (PETI).
Namun, hasil penyelidikan terbaru mengungkapkan fakta berbeda. Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan menyatakan, bahwa emas-emas tersebut terbukti merupakan milik Pusat Koperasi Angkatan Darat (Puskopad).
“Hasil pemeriksaan kita, emas ini milik Puskopad, dan dibenarkan dari hasil BAP-BAP kita,” ujar Wawan.
Oleh sebab itu, berkas perkara yang awalnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, kini berbelok akan ditangani oleh POM TNI.
“Dalam waktu dekat kita akan melakukan pemeriksaan ahli terkait pelimpahan perkaranya ke TNI,” ujarnya.
Adapun alasan kepolsian melimpahkan kasus ini ke POM, dinyatakan Wawan, karena POM dinilai lebih berwenang untuk melakukan penyidikannya.
“Karena kasusnya, kan penyidik untuk TNI itu harusnya POM, bukan kepolisian. (Jadi) untuk perkaranya dilimpahkan, untuk pelaku sipilnya setelah hasil penyidikan dari POM nanti baru kita lanjutkan proses penyidikan untuk yang sipilnya,” terangnya.
Alhasil, menyusul pelimpahan yang akan dilakukan itu, maka seluruh berkas pemeriksaan, termasuk pelaku dan barang bukti, juga akan diserahkan ke POM.
“Barang buktinya akan kita limpahkan semuanya ke POM dalam waktu dekat, tapi belum (karena) akan kita lakukan gelar (perkara) dulu,” pungkasnya.
Dengan pernyataan tegas presiden, publik kini menanti langkah konkret pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini. Prabowo juga menegaskan, kalau pemerintahannya tidak akan melindungi siapapun, termasuk jika ada kader Partai Gerindra sekalipun yang terlibat.
“Dan sebagai sesama pimpinan partai, saya ingatkan anggota-anggota semua partai, termasuk partai saya, Gerindra, cepat-cepat kalau anda terlibat, anda jadi justice collaborator. Anda laporan saja, karena kalau pun kau Gerindra, tidak akan saya lindungi saudara-saudara,” jelasnya.
Kilas Balik Kasus 47 Keping Emas Ilegal
Sebelumnya, kasus 47 keping emas ilegal ini bermula dari penggerebekan Satresnarkoba Polresta Pontianak pada Sabtu, 3 Mei 2025, di sebuah ruko di kawasan Perdana Square. Awalnya, penggerebekan dilakukan karena dugaan penyalahgunaan narkoba, namun petugas justru menemukan tiga keping emas murni tanpa dokumen resmi.
Penelusuran kemudian dilanjutkan oleh Satreskrim dan mengarah pada penemuan tambahan sebanyak 43 keping emas serta satu keping lain yang ditemukan terselip dalam alat X-ray. Total keseluruhan barang bukti mencapai 47 keping emas murni.
Polisi juga menetapkan empat orang tersangka, satu pria berinisial A (LP 17), serta tiga lainnya—DN (perempuan, admin), SR (operator), dan SN (kurir penjemput emas)—untuk LP 18. Seorang lainnya berinisial L yang diduga sebagai pemilik emas masih dalam pengejaran.
Barang bukti berupa 44 keping emas (28,403 kg) dari LP 17, serta 3 keping emas (3,163 kg) dari LP 18, telah ditimbang dan dikonfirmasi. Selain itu, turut diamankan emas batangan bermerek SIMBA dengan total berat 1,338 kg. Semua temuan ini diyakini berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalbar, meskipun polisi masih mendalami lokasi pasti sumber emas tersebut.
Penyidik juga menyita buku rekap transaksi yang menguatkan dugaan praktik jual beli emas hasil PETI. Pasal yang diterapkan yakni Pasal 161 UU Minerba.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, sebelumnya menyatakan bahwa pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Pontianak akan dilakukan setelah pemeriksaan ahli dari Kementerian ESDM rampung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, 47 keping emas itu kabarnya telah diserahkan Polresta Pontianak kepada pihak Pomdam beberapa waktu lalu. Namun belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. (Tim)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini