Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Minggu, 22 November 2020 |
KalbarOnline.com – Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar tak mempermasalahkan status FPI sebagai ormas yang tidak terdaftar di Kemendagri. Buat FPI, kata Yanuar, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri tidak memiliki manfaat.
“FPI nggak peduli mau diterbitkan atau tidak diterbitkan SKT. Bagi FPI nggak ada manfaatnya sedikit pun. Tanpa SKT pun FPI tetap akan menjadi pembela agama dan pelayan umat,” kata Aziz ketika dikonfirmasi, Minggu (22/11).
Aziz memandang, organisasi kemasyarakatan tidak wajib mendaftar ke Kemendagri. Menurutnya, pendaftaran demi mendapatkan SKT hanya untuk akses mendapat dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
“FPI selama ini mandiri secara dana, tidak pernah minta dana APBN,” cetus Aziz.
Menurut Aziz, FPI sudah membuktikan dengan mendaftarkan ke pemerintah selama 20 tahun terakhir, meski tidak ada kewajiban mendaftarkan diri. Dia menegaskan, FPI tidak pernah memanfaatkan SKT tersebut.
“FPI sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah. FPI sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama dan dokumen syarat administrasi itu secara formal seharusnya sudah cukup. SKT adalah masalah administrasi saja,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, FPI tidak terdaftar statusnya sejak Juni 2019. Kapuspen Kemendagri Benny Irwan menyebut, saat itu FPI pernah mengajukan perpanjangan SKT. Namun perpanjangan itu terhambat karena ada persyaratan yang belum terpenuhi.
KalbarOnline.com – Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar tak mempermasalahkan status FPI sebagai ormas yang tidak terdaftar di Kemendagri. Buat FPI, kata Yanuar, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri tidak memiliki manfaat.
“FPI nggak peduli mau diterbitkan atau tidak diterbitkan SKT. Bagi FPI nggak ada manfaatnya sedikit pun. Tanpa SKT pun FPI tetap akan menjadi pembela agama dan pelayan umat,” kata Aziz ketika dikonfirmasi, Minggu (22/11).
Aziz memandang, organisasi kemasyarakatan tidak wajib mendaftar ke Kemendagri. Menurutnya, pendaftaran demi mendapatkan SKT hanya untuk akses mendapat dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
“FPI selama ini mandiri secara dana, tidak pernah minta dana APBN,” cetus Aziz.
Menurut Aziz, FPI sudah membuktikan dengan mendaftarkan ke pemerintah selama 20 tahun terakhir, meski tidak ada kewajiban mendaftarkan diri. Dia menegaskan, FPI tidak pernah memanfaatkan SKT tersebut.
“FPI sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah. FPI sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama dan dokumen syarat administrasi itu secara formal seharusnya sudah cukup. SKT adalah masalah administrasi saja,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, FPI tidak terdaftar statusnya sejak Juni 2019. Kapuspen Kemendagri Benny Irwan menyebut, saat itu FPI pernah mengajukan perpanjangan SKT. Namun perpanjangan itu terhambat karena ada persyaratan yang belum terpenuhi.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini