Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 07 Maret 2023 |
KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Provinsi Kalbar mengharapkan keberadaan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) RI dapat menuntaskan sejumlah perselisihan yang terjadi antara perusahaan dan petani sawit di Kalbar.
Hal itu sebagaimana disampaikan Sekda Kalbar, Harisson di sela-sela acara Penetapan Kemitraan Kelapa Sawit di Provinsi Kalimantan Barat (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha RI) di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Selasa, (07/03/2023).
"Jadi KPPU itu sudah berhasil menuntaskan beberapa permasalahan atau perselisihan antara beberapa perusahaan perkebunan dengan petani yang ada di plasma maupun koperasi. Jadi kalau misalnya ada permasalahan-permasalahan itu diselesaikan di KPPU," ungkap Harisson.
Ia mengakui, jika selama ini memang Provinsi Kalbar agak kesusahan dalam menyelesaikan konflik yang terjadi. Terlebih permasalahan itu, menurut Harisson, sebenarnya adalah kewenangan kepala-kepala daerah di kabupaten dan kota.
"Bupati yang memberikan izin kepada perusahaan-perusahaan sawit ini. Maka dengan adanya KPPU ini–kalau memang bupati tidak dapat menyelesaikan permasalahan yang ada–maka akan diambil alih oleh KPPU sebagai lembaga yang melakukan pembinaan pengawasan terhadap kemitraan," terangnya.
Tak hanya pada bidang perkebunan, Harisson menyampaikan, bahwa KPPU juga dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kemitraan di sektor transportasi dan konstruksi.
"Jadi kalau ada permasalahan-permasalahan itu (di bidang transportasi dan konstruksi) nanti akan ditangani oleh KPPU itu," ujarnya.
Sementara itu,, Ketua KPPU, M Afif Hasbullah menerangkan, sebagaimana fungsi KPPU sesuai amanat undang-undang, yakni sebagai lembaga negara yang mengawasi terkait kemitraan pelaku usaha besar ke kecil dan mikro lalu pelaku usaha besar dengan yang menengah dan mikro.
"Salah satu sektor yang menjadi atensi dan masuk laporan terkait kemitraan di sektor perkebunan dalam hal ini kelapa sawit. Sudah cukup banyak perkara yang bisa kita selesaikan ada 24 perkara yang bisa kita selesaikan," ujarnya.
"Pada hari ini di Kalbar kita serahkan penetapan penghentian perkara atas kemitraan yang dilakukan PT Limpah Sejahtera dengan mitranya. Kemudian untuk di Kalbar ada 4 perkara yang sedang berjalan ini kita harapkan kooperatif dari masing-masing pihak yang berperkara di KPPU," terang Afif menambahkan.
Ia menyatakan, bahwa permasalahn-permasalahan itu nantinya bisa diselesaikan dengan cara serupa, dengan kata lain, tidak ada penghukuman kepada terlapor, tetapi cukup adanya perbaikan.
"Misalnya dari klausul perjanjian yang harus diperbaiki sehingga kemitraan itu berjalan baik dan sehat. Nanti juga akan diserahkan penetapan seperti ini bila diselesaikan dengan baik dan kooperatif," jelas Afif. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Provinsi Kalbar mengharapkan keberadaan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) RI dapat menuntaskan sejumlah perselisihan yang terjadi antara perusahaan dan petani sawit di Kalbar.
Hal itu sebagaimana disampaikan Sekda Kalbar, Harisson di sela-sela acara Penetapan Kemitraan Kelapa Sawit di Provinsi Kalimantan Barat (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha RI) di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Selasa, (07/03/2023).
"Jadi KPPU itu sudah berhasil menuntaskan beberapa permasalahan atau perselisihan antara beberapa perusahaan perkebunan dengan petani yang ada di plasma maupun koperasi. Jadi kalau misalnya ada permasalahan-permasalahan itu diselesaikan di KPPU," ungkap Harisson.
Ia mengakui, jika selama ini memang Provinsi Kalbar agak kesusahan dalam menyelesaikan konflik yang terjadi. Terlebih permasalahan itu, menurut Harisson, sebenarnya adalah kewenangan kepala-kepala daerah di kabupaten dan kota.
"Bupati yang memberikan izin kepada perusahaan-perusahaan sawit ini. Maka dengan adanya KPPU ini–kalau memang bupati tidak dapat menyelesaikan permasalahan yang ada–maka akan diambil alih oleh KPPU sebagai lembaga yang melakukan pembinaan pengawasan terhadap kemitraan," terangnya.
Tak hanya pada bidang perkebunan, Harisson menyampaikan, bahwa KPPU juga dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kemitraan di sektor transportasi dan konstruksi.
"Jadi kalau ada permasalahan-permasalahan itu (di bidang transportasi dan konstruksi) nanti akan ditangani oleh KPPU itu," ujarnya.
Sementara itu,, Ketua KPPU, M Afif Hasbullah menerangkan, sebagaimana fungsi KPPU sesuai amanat undang-undang, yakni sebagai lembaga negara yang mengawasi terkait kemitraan pelaku usaha besar ke kecil dan mikro lalu pelaku usaha besar dengan yang menengah dan mikro.
"Salah satu sektor yang menjadi atensi dan masuk laporan terkait kemitraan di sektor perkebunan dalam hal ini kelapa sawit. Sudah cukup banyak perkara yang bisa kita selesaikan ada 24 perkara yang bisa kita selesaikan," ujarnya.
"Pada hari ini di Kalbar kita serahkan penetapan penghentian perkara atas kemitraan yang dilakukan PT Limpah Sejahtera dengan mitranya. Kemudian untuk di Kalbar ada 4 perkara yang sedang berjalan ini kita harapkan kooperatif dari masing-masing pihak yang berperkara di KPPU," terang Afif menambahkan.
Ia menyatakan, bahwa permasalahn-permasalahan itu nantinya bisa diselesaikan dengan cara serupa, dengan kata lain, tidak ada penghukuman kepada terlapor, tetapi cukup adanya perbaikan.
"Misalnya dari klausul perjanjian yang harus diperbaiki sehingga kemitraan itu berjalan baik dan sehat. Nanti juga akan diserahkan penetapan seperti ini bila diselesaikan dengan baik dan kooperatif," jelas Afif. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini