Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 08 Februari 2023 |
KalbarOnline, Pontianak - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menerima audiensi Kepala Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) Wilayah V, Manaek SM Pasaribu, di ruang kerjanya, Senin (06/02/2023).
Usai Audiensi, Kepala KPPU RI Wilayah V mengatakan, bahwa pertemuan itu bertujuan untuk mengundang langsung Gubernur Kalbar dalam kegiatan penyerahan perkara kemitraan yang rencananya akan diadakan pada tanggal 7 Maret 2023.
"Nanti rencana akan mengundang gubernur serta menghadirkan Ketua KPPU juga, mengundang para inti plasma," katanya.
Selain itu, kunjungan tersebut juga sekaligus dalam rangka sosialisasi mengenai KPPU serta sinergitas KPPU bersama dengan pemerintah.
"Kemudian pelaku usaha besar sawit dan petani-petani plasma untuk menyampaikan bahwa pemerintah hadir untuk membantu para petani plasma di wilayah Kalimantan Barat," katanya.
Sebagai informasi, KPPU-RI sendiri merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha, penyampaian surat saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah, penilaian merger dan akuisisi.
Selain itu, KPPU juga diberikan kewenangan dalam pengawasan pelaksanaan kemitraan yang diatur sesuai pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dan Pasal 119 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menerima audiensi Kepala Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) Wilayah V, Manaek SM Pasaribu, di ruang kerjanya, Senin (06/02/2023).
Usai Audiensi, Kepala KPPU RI Wilayah V mengatakan, bahwa pertemuan itu bertujuan untuk mengundang langsung Gubernur Kalbar dalam kegiatan penyerahan perkara kemitraan yang rencananya akan diadakan pada tanggal 7 Maret 2023.
"Nanti rencana akan mengundang gubernur serta menghadirkan Ketua KPPU juga, mengundang para inti plasma," katanya.
Selain itu, kunjungan tersebut juga sekaligus dalam rangka sosialisasi mengenai KPPU serta sinergitas KPPU bersama dengan pemerintah.
"Kemudian pelaku usaha besar sawit dan petani-petani plasma untuk menyampaikan bahwa pemerintah hadir untuk membantu para petani plasma di wilayah Kalimantan Barat," katanya.
Sebagai informasi, KPPU-RI sendiri merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha, penyampaian surat saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah, penilaian merger dan akuisisi.
Selain itu, KPPU juga diberikan kewenangan dalam pengawasan pelaksanaan kemitraan yang diatur sesuai pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dan Pasal 119 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini