Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 03 September 2025 |
KALBARONLINE.com - Tiga anak di bawah umur harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa bom molotov saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat pada Jumat (29/08/2025) dan Senin (01/09/2025).
Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, Tumbur Manalu membenarkan, bahwa dari puluhan anak yang diamankan polisi dalam aksi demo, terdapat tiga anak yang ditetapkan melanjutkan proses hukum karena kepemilikan bom molotov.
“Pada aksi Jumat, 29 Agustus, ada 84 anak yang diamankan, satu di antaranya harus berlanjut ke proses hukum. Kemudian pada aksi Senin, 1 September, ada lima anak diamankan, dua di antaranya juga diproses hukum dengan kasus serupa, kepemilikan bom molotov,” jelas Tumbur saat ditemui di Kantor KPPAD Kalbar, Rabu (03/09/2025).
Tumbur mengatakan, dua dari anak yang diproses hukum masih berstatus pelajar SMA di sekolah yang sama, masing-masing duduk di kelas 10 dan kelas 11. Sementara satu anak lainnya telah putus sekolah sejak kelas 2 SMP.
Lebih lanjut, Tumbur mengungkapkan, anak-anak tersebut dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Saat ini ketiga anak tersebut dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),”
KPPAD Kalbar juga mendorong agar orang tua mengajukan penangguhan penahanan agar anak-anak tersebut tetap bisa mengikuti proses belajar di sekolah.
Syaratnya antara lain permohonan resmi dari orang tua, surat keterangan aktif dari sekolah, serta bukti administrasi kependudukan.
“Tadi kita menyarankan, memungkinkan nggak untuk orang tua mengajukan penangguhan penahanan. Dan dari penyelidik menyampaikan, itu bisa saja dilakukan. Tapi itu nanti putusan pimpinan,” katanya.
Selain tiga anak yang sedang berhadapan dengan hukum, disebut Tumbur, ada tiga anak lainnya yang sempat diamankan mendapat status wajib lapor dua kali dalam seminggu.
“Ada tiga anak juga yang dalam proses wajib lapor. Jadi yang menjadi perhatian ada enam anak, tiga anak yang boleh dikatakan masuk menjadi perhatian. Tiga anak dalam proses wajib lapor, tiga anak yang harus lanjut prosesnya,” katanya.
Tumbur menyoroti minimnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak yang terlibat dalam aksi tersebut. Bahkan, salah satu anak diketahui diantar langsung oleh orang tuanya ke lokasi demonstrasi tanpa mengetahui barang yang dibawa sang anak.
“Ini jadi catatan penting. Orang tua harus memastikan tujuan anak saat keluar rumah, apalagi ketika menuju tempat keramaian atau aksi. Juga memastikan apa yang dibawa anak, jangan sampai benda berbahaya seperti bom molotov,” tegasnya.
KPPAD bersama stakeholder terkait berkomitmen memberikan pendampingan hukum bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum, sekaligus memastikan proses pendidikan mereka tidak terhenti. (Lid)
KALBARONLINE.com - Tiga anak di bawah umur harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa bom molotov saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat pada Jumat (29/08/2025) dan Senin (01/09/2025).
Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, Tumbur Manalu membenarkan, bahwa dari puluhan anak yang diamankan polisi dalam aksi demo, terdapat tiga anak yang ditetapkan melanjutkan proses hukum karena kepemilikan bom molotov.
“Pada aksi Jumat, 29 Agustus, ada 84 anak yang diamankan, satu di antaranya harus berlanjut ke proses hukum. Kemudian pada aksi Senin, 1 September, ada lima anak diamankan, dua di antaranya juga diproses hukum dengan kasus serupa, kepemilikan bom molotov,” jelas Tumbur saat ditemui di Kantor KPPAD Kalbar, Rabu (03/09/2025).
Tumbur mengatakan, dua dari anak yang diproses hukum masih berstatus pelajar SMA di sekolah yang sama, masing-masing duduk di kelas 10 dan kelas 11. Sementara satu anak lainnya telah putus sekolah sejak kelas 2 SMP.
Lebih lanjut, Tumbur mengungkapkan, anak-anak tersebut dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Saat ini ketiga anak tersebut dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),”
KPPAD Kalbar juga mendorong agar orang tua mengajukan penangguhan penahanan agar anak-anak tersebut tetap bisa mengikuti proses belajar di sekolah.
Syaratnya antara lain permohonan resmi dari orang tua, surat keterangan aktif dari sekolah, serta bukti administrasi kependudukan.
“Tadi kita menyarankan, memungkinkan nggak untuk orang tua mengajukan penangguhan penahanan. Dan dari penyelidik menyampaikan, itu bisa saja dilakukan. Tapi itu nanti putusan pimpinan,” katanya.
Selain tiga anak yang sedang berhadapan dengan hukum, disebut Tumbur, ada tiga anak lainnya yang sempat diamankan mendapat status wajib lapor dua kali dalam seminggu.
“Ada tiga anak juga yang dalam proses wajib lapor. Jadi yang menjadi perhatian ada enam anak, tiga anak yang boleh dikatakan masuk menjadi perhatian. Tiga anak dalam proses wajib lapor, tiga anak yang harus lanjut prosesnya,” katanya.
Tumbur menyoroti minimnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak yang terlibat dalam aksi tersebut. Bahkan, salah satu anak diketahui diantar langsung oleh orang tuanya ke lokasi demonstrasi tanpa mengetahui barang yang dibawa sang anak.
“Ini jadi catatan penting. Orang tua harus memastikan tujuan anak saat keluar rumah, apalagi ketika menuju tempat keramaian atau aksi. Juga memastikan apa yang dibawa anak, jangan sampai benda berbahaya seperti bom molotov,” tegasnya.
KPPAD bersama stakeholder terkait berkomitmen memberikan pendampingan hukum bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum, sekaligus memastikan proses pendidikan mereka tidak terhenti. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini