Pontianak    

KPPAD Kalbar Dampingi Proses Hukum Tiga Anak Bawa Bom Molotov Saat Aksi Demo

Oleh : adminkalbaronline
Rabu, 03 September 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat mendampingi tiga anak yang berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa bom molotov saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kalbar pada Jumat (29/08/2025) dan Senin (01/09/2025).

Ketua KPPAD Kalbar, Tumbur Manalu mengatakan, saat ini ketiga anak tersebut diamankan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

“Saat ini ketiga anak tersebut dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” ungkap Tumbur saat ditemui di Kantor KPPAD Kalbar, Rabu (03/09/2025).

Dua dari tiga anak yang diproses hukum itu diketahui masih berstatus pelajar SMA di sekolah yang sama, masing-masing duduk di kelas 10 dan kelas 11. Sementara satu anak lainnya sudah putus sekolah sejak kelas 2 SMP.

Menurut Tumbur, anak-anak tersebut dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Sehingga tidak sesuai dengan SPH, tidak bisa dilakukan RJ (Restorative Justice) karena ancaman hukumannya di atas 7 tahun. Karena ini kewenangan kepolisian, artinya proses diserahkan sesuai tugas kepolisian. Kami memastikan bagaimana hak-hak anak tetap terpenuhi,” jelasnya.

Tumbur mengatakan, KPPAD Kalbar telah mendorong agar orang tua mengajukan penangguhan penahanan agar anak-anak tersebut tetap bisa mengikuti proses belajar di sekolah.

[caption id="attachment_220919" align="alignnone" width="1600"] Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, Tumbur.[/caption]

Syaratnya antara lain permohonan resmi dari orang tua, surat keterangan aktif dari sekolah, serta bukti administrasi kependudukan.

“Tadi kita menyarankan, memungkinkan nggak untuk orang tua mengajukan penangguhan penahanan. Dan dari penyelidik menyampaikan, itu bisa saja dilakukan. Tapi itu nanti putusan pimpinan,” ungkapnya.

Selain tiga anak yang ditahan, Tumbur menyebut, ada tiga anak lainnya yang sempat diamankan dan kini mendapat status wajib lapor dua kali seminggu.

“Ada enam anak yang menjadi perhatian. Tiga anak dalam proses wajib lapor, dan tiga anak lainnya harus menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Tumbur menyoroti lemahnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak yang ikut dalam aksi tersebut. Bahkan, salah satu anak diketahui diantar langsung oleh orang tuanya ke lokasi demonstrasi tanpa mengetahui barang yang dibawa.

“Ini catatan penting. Orang tua harus memastikan tujuan anak saat keluar rumah, apalagi ketika menuju tempat keramaian atau aksi. Juga memastikan barang yang dibawa anak, jangan sampai benda berbahaya seperti bom molotov,” tegasnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Bawa Bom Molotov Saat Aksi Demo di DPRD Kalbar, Tiga Anak Diproses Hukum
Rabu, 03 September 2025
Artikel Sebelumnya
Letkol Laut (P) Avif Hidayaturohman Resmi Pimpin Lanal Ketapang
Rabu, 03 September 2025

Berita terkait