Pontianak    

Soroti Kasus AUD, Menteri PPPA : UU Sistem Peradilan Anak Tidak Bisa Diganggu Gugat

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 16 April 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Berlakukan UU Sistem

Peradilan Anak Terhadap Kasus AUD

KalbarOnline, Pontianak

Kasus penganiayaan terhadap AUD (14) yang merupakan seorang siswi SMP

oleh tiga siswi SMA di Pontianak menyedot perhatian semua pihak. Bahkan,

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise

datang langsung ke Pontianak guna memantau perkembangan kasus ini.

Kedatangan Menteri Yohana diterima langsung oleh Wali Kota

Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Kantor Wali Kota, Senin (15/4/2019).

Yohana merupakan menteri kedua setelah sebelumnya Menteri

Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy yang datang langsung ke Pontianak

untuk memantau perkembangan perkara AUD, Kamis (11/4/2019) lalu.

Di Kantor Wali Kota Pontianak, Menteri Yohana bertemu dan

berbicara langsung dengan ketiga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Kepada

mereka, ia menyatakan bahwa dirinya selaku Menteri PPPA merangkul anak-anak

tanpa diskriminasi, baik terhadap pelaku maupun korban. Sebab, jelas dia,

anak-anak harus dilindungi oleh negara karena mereka masih mempunyai masa depan

yang panjang.

“Pengadilan anak mempunyai kekhususan dan tidak sama dengan

pengadilan dewasa. Sudah ada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan itu harus

melalui diversi mediasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Undang-undang (UU) Perlindungan Anak juga

sudah ada, yakni UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002.

UU yang sudah dibuat kementerian di bawah pimpinannya dan dari

kementerian-kementerian terkait yang digunakan dalam Sistem Peradilan Anak.

“Saya harus merangkul mereka karena saya menteri yang

membuat kebijakan, yang membuat UU itu,” kata Yohana.

Sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak, dirinya juga

mengingatkan kepada Kejaksaan Negeri bahwa kasus ini diperlakukan sesuai dengan

UU Sistem Peradilan Anak, yakni diversi mediasi. Dalam UU, apabila hukumannya

di bawah 7 tahun, maka diberlakukan diversi mediasi. Diversi adalah

penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan.

“Ikuti Sistem Peradilan Anak, tidak bisa diganggu gugat, ini

sudah UU. Kita usahakan pasti akan menuju diversi mediasi,” tegasnya.

Yohana menyebut, kedatangan dirinya juga dalam upaya

melakukan pencegahan supaya jangan sampai terjadi kasus serupa di kemudian

hari. Ia juga tetap memberikan semangat sebab mereka punya masa depan. Dirinya

juga meminta mereka untuk berjanji tidak akan melakukan hal-hal seperti itu dan

fokus kembali belajar sehingga bisa mengejar cita-citanya.

“Bila mana yang mau kuliah terus terhambat di tengah jalan

karena masalah ini, lapor kepada saya supaya saya bisa koordinasi. Hak anak

mengenyam pendidikan, bermain dan hak-hak lainnya. Hak-hak anak ada sekitar 25

yang harus dijaga,” ungkap Menteri PPPA.

Diakuinya, adanya kejadian ini tidak terlepas dari dampak

industri digital terutama media sosial (medsos). Medsos, kata dia, sangat mempengaruhi

perilaku anak-anak.

“Akhirnya perilaku mereka berubah, tidak seperti dulu,”

tukasnya.

Sementara Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengajak

semua pihak untuk menahan diri. Baik korban maupun pelaku dimintanya untuk

sama-sama memahami ini sebagai suatu ujian untuk semuanya sehingga semua

masalah ini bisa diselesaikan.

“Kita lakukan upaya-upaya hukum sesuai dengan

perundang-undangan yang berlaku, yakni diversi,” tuturnya.

Menurut orang nomor wahid di Kota Pontianak ini kasus AUD

harud dijadikan pembelajaran semua pihak, tidak hanya di Pontianak, bahkan di Indonesia.

Ia menilai kasus ini merupakan akibat dari dampak medsos yang menyebabkan permasalahan,

tidak hanya di Indonesia tetapi dunia internasional. Untuk itu, Edi juga

meminta peran aktif para orang tua, pihak sekolah dan masyarakat untuk mengawasi

perkembangan anak.

“Anak-anak juga perlu diberikan pemahaman tentang literasi

digital dan dampak yang ditimbulkan dari dunia digital,” pungkasnya. (jim)

Artikel Selanjutnya
Ikuti Perkembangan Kasus Audrey, Ustadz Adi Hidayat : Biasakan Cek Berita yang Belum Jelas
Selasa, 16 April 2019
Artikel Sebelumnya
Amankan Pemilu 2019 di Sanggau, TNI-Polri Kerahkan Kekuatan
Selasa, 16 April 2019

Berita terkait