Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 15 Oktober 2025 |
KALBARONLINE.com – Wakil Wali Kota (Wawako) Pontianak, Bahasan mendorong percepatan proses sertifikasi tanah wakaf rumah ibadah di Kota Pontianak. Menurutnya, sejauh ini masih terdapat sejumlah rumah ibadah yang berada di atas tanah wakaf namun belum mengantongi sertifikat.
Padahal dikatakannya, sertifikasi aset wakaf sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan dan keberlangsungan fungsi sosial keagamaan rumah ibadah.
“Masjid bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga pusat kegiatan sosial kemasyarakatan. Karena itu, legalitas tanahnya harus jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Bahasan, Rabu (15/10/2025) malam.
Hal itu disampaikan Bahasan saat membuka kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Tanah Wakaf Rumah Ibadah dan Literasi Keuangan di Masjid As Salam, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan.
Lebih lanjut ia menuturkan, sejak tahun 2020, program sertifikasi tanah wakaf rumah ibadah telah berjalan di Kota Pontianak. Namun, masih terdapat sejumlah masjid yang menghadapi kendala, baik dari sisi administrasi maupun koordinasi antar pihak.
“Kadang ada miskomunikasi atau pro dan kontra di masyarakat terkait status tanah wakaf. Padahal semua bisa diselesaikan dengan musyawarah. Pemerintah Kota bersama BPN terus berupaya agar proses sertifikasi ini berjalan cepat dan tuntas,” jelasnya.
Bahasan menambahkan, hingga saat ini terdapat sedikitnya 51 masjid di wilayah Kecamatan Pontianak Selatan. Ia berharap, pengurus masjid dapat saling berkoordinasi dan memperkuat komunikasi untuk mempercepat proses sertifikasi.
“Kami mendorong agar para takmir dan nadzir membentuk grup komunikasi (WhatsApp) antar masjid. Jadi kalau ada persoalan, bisa langsung diklarifikasi dan diselesaikan bersama,” tuturnya.
Selain membahas sertifikasi tanah wakaf, kegiatan tersebut juga diisi dengan sosialisasi literasi keuangan bagi pengurus rumah ibadah. Bahasan menilai, pemahaman literasi keuangan penting agar pengelolaan keuangan masjid lebih transparan, akuntabel dan bermanfaat bagi jamaah.
“Dengan pengelolaan keuangan yang baik dan legalitas tanah yang jelas, masjid akan menjadi lebih kuat, mandiri, dan berdaya bagi masyarakat,” pungkasnya. (Jau)
KALBARONLINE.com – Wakil Wali Kota (Wawako) Pontianak, Bahasan mendorong percepatan proses sertifikasi tanah wakaf rumah ibadah di Kota Pontianak. Menurutnya, sejauh ini masih terdapat sejumlah rumah ibadah yang berada di atas tanah wakaf namun belum mengantongi sertifikat.
Padahal dikatakannya, sertifikasi aset wakaf sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan dan keberlangsungan fungsi sosial keagamaan rumah ibadah.
“Masjid bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga pusat kegiatan sosial kemasyarakatan. Karena itu, legalitas tanahnya harus jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Bahasan, Rabu (15/10/2025) malam.
Hal itu disampaikan Bahasan saat membuka kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Tanah Wakaf Rumah Ibadah dan Literasi Keuangan di Masjid As Salam, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan.
Lebih lanjut ia menuturkan, sejak tahun 2020, program sertifikasi tanah wakaf rumah ibadah telah berjalan di Kota Pontianak. Namun, masih terdapat sejumlah masjid yang menghadapi kendala, baik dari sisi administrasi maupun koordinasi antar pihak.
“Kadang ada miskomunikasi atau pro dan kontra di masyarakat terkait status tanah wakaf. Padahal semua bisa diselesaikan dengan musyawarah. Pemerintah Kota bersama BPN terus berupaya agar proses sertifikasi ini berjalan cepat dan tuntas,” jelasnya.
Bahasan menambahkan, hingga saat ini terdapat sedikitnya 51 masjid di wilayah Kecamatan Pontianak Selatan. Ia berharap, pengurus masjid dapat saling berkoordinasi dan memperkuat komunikasi untuk mempercepat proses sertifikasi.
“Kami mendorong agar para takmir dan nadzir membentuk grup komunikasi (WhatsApp) antar masjid. Jadi kalau ada persoalan, bisa langsung diklarifikasi dan diselesaikan bersama,” tuturnya.
Selain membahas sertifikasi tanah wakaf, kegiatan tersebut juga diisi dengan sosialisasi literasi keuangan bagi pengurus rumah ibadah. Bahasan menilai, pemahaman literasi keuangan penting agar pengelolaan keuangan masjid lebih transparan, akuntabel dan bermanfaat bagi jamaah.
“Dengan pengelolaan keuangan yang baik dan legalitas tanah yang jelas, masjid akan menjadi lebih kuat, mandiri, dan berdaya bagi masyarakat,” pungkasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini