Pontianak    

Wawako Bahasan Dorong Percepatan Proses Sertifikasi Tanah Wakaf Rumah Ibadah

Oleh : adminkalbaronline
Rabu, 15 Oktober 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Wakil Wali Kota (Wawako) Pontianak, Bahasan mendorong percepatan proses sertifikasi tanah wakaf rumah ibadah di Kota Pontianak. Menurutnya, sejauh ini masih terdapat sejumlah rumah ibadah yang berada di atas tanah wakaf namun belum mengantongi sertifikat.

Padahal dikatakannya, sertifikasi aset wakaf sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan dan keberlangsungan fungsi sosial keagamaan rumah ibadah.

“Masjid bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga pusat kegiatan sosial kemasyarakatan. Karena itu, legalitas tanahnya harus jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Bahasan, Rabu (15/10/2025) malam.

Hal itu disampaikan Bahasan saat membuka kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Tanah Wakaf Rumah Ibadah dan Literasi Keuangan di Masjid As Salam, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan.

Lebih lanjut ia menuturkan, sejak tahun 2020, program sertifikasi tanah wakaf rumah ibadah telah berjalan di Kota Pontianak. Namun, masih terdapat sejumlah masjid yang menghadapi kendala, baik dari sisi administrasi maupun koordinasi antar pihak.

“Kadang ada miskomunikasi atau pro dan kontra di masyarakat terkait status tanah wakaf. Padahal semua bisa diselesaikan dengan musyawarah. Pemerintah Kota bersama BPN terus berupaya agar proses sertifikasi ini berjalan cepat dan tuntas,” jelasnya.

Bahasan menambahkan, hingga saat ini terdapat sedikitnya 51 masjid di wilayah Kecamatan Pontianak Selatan. Ia berharap, pengurus masjid dapat saling berkoordinasi dan memperkuat komunikasi untuk mempercepat proses sertifikasi.

“Kami mendorong agar para takmir dan nadzir membentuk grup komunikasi (WhatsApp) antar masjid. Jadi kalau ada persoalan, bisa langsung diklarifikasi dan diselesaikan bersama,” tuturnya.

Selain membahas sertifikasi tanah wakaf, kegiatan tersebut juga diisi dengan sosialisasi literasi keuangan bagi pengurus rumah ibadah. Bahasan menilai, pemahaman literasi keuangan penting agar pengelolaan keuangan masjid lebih transparan, akuntabel dan bermanfaat bagi jamaah.

“Dengan pengelolaan keuangan yang baik dan legalitas tanah yang jelas, masjid akan menjadi lebih kuat, mandiri, dan berdaya bagi masyarakat,” pungkasnya. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Deklarasi Kawan Dapat Dukungan Lanal Ketapang, Sinergi Maritim dan Media Diperkuat
Rabu, 15 Oktober 2025
Artikel Sebelumnya
PLN UPT Pontianak dan Kecamatan Pontianak Utara Gelar Turnamen Mini Soccer Usia Dini, Bentuk Generasi Sehat dan Aman di Momen Hari Kesaktian Pancasila
Rabu, 15 Oktober 2025

Berita terkait