Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 03 September 2020 |
33 Karyawan PDAM Sirin Meragun Dapat Pelatihan Tentang Hukum dari Kejari Sekadau
KalbarOnline, Sekadau – Sebanyak 33 karyawan PDAM Sirin Meragun Kabupaten Sekadau mengikuti pelatihan pemahaman hukum dalam melaksanakan kegiatan operasional PDAM. Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Kateketik Sekadau ini menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Cumondo Trisno, Rabu (2/9/2020).
Pelatihan ini digelar dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan karyawan PDAM terhadap masyarakat. Terutama dalam rangka menghindari pelanggaran hukum seperti pungutan liar dalam pemasangan sambungan baru.
Ditemui usai kegiatan, Cumondo Trisno mengatakan, pengawasan secara internal terhadap karyawan PDAM harus terus diperkuat. Tak terkecuali dari pihak eksternal termasuk pihak Kejaksaan. Sebab, kata Cumondo, PDAM merupakan salah satu unit usaha milik daerah yang bergerak dalam bidang pelayanan.
“PDAM sebagai unit usaha milik daerah yang bergerak di bidang pelayanan harus melayani masyarakat dengan maksimal. Untuk itu jangan sampai ada pungli. Karena di sini (bidang pelayanan) tempat yang rawan pungli. Misalnya dalam pengurusan sambungan air ke masyarakat, itu rawan,” ujarnya.
“Untuk mencegah itu, manajemen PDAM harus memperkuat kontrol dari dalam. Jangan sampai masyarakat mengeluhkan pelayanan yang diberikan PDAM,” timpalnya.
Sementara Direktur PDAM Sirin Meragun, Yok Kelak mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang hukum kepada para karyawan PDAM dalam rangka memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaannya yang ada di PDAM Kabupaten Sekadau.
“Pelatihan ini juga dalam rangka menindaklanjuti MoU PDAM dengan Kejaksaan Negeri Sekadau kemarin. Intinya berkaitan dengan larangan-larangan dan saber pungli di lapangan dan lain-lain,” ujarnya.
"Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang hukum, agar kita bisa bekerja lebih produktif dan terhindar dari masalah hukum,” tukasnya. (Mus)
33 Karyawan PDAM Sirin Meragun Dapat Pelatihan Tentang Hukum dari Kejari Sekadau
KalbarOnline, Sekadau – Sebanyak 33 karyawan PDAM Sirin Meragun Kabupaten Sekadau mengikuti pelatihan pemahaman hukum dalam melaksanakan kegiatan operasional PDAM. Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Kateketik Sekadau ini menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Cumondo Trisno, Rabu (2/9/2020).
Pelatihan ini digelar dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan karyawan PDAM terhadap masyarakat. Terutama dalam rangka menghindari pelanggaran hukum seperti pungutan liar dalam pemasangan sambungan baru.
Ditemui usai kegiatan, Cumondo Trisno mengatakan, pengawasan secara internal terhadap karyawan PDAM harus terus diperkuat. Tak terkecuali dari pihak eksternal termasuk pihak Kejaksaan. Sebab, kata Cumondo, PDAM merupakan salah satu unit usaha milik daerah yang bergerak dalam bidang pelayanan.
“PDAM sebagai unit usaha milik daerah yang bergerak di bidang pelayanan harus melayani masyarakat dengan maksimal. Untuk itu jangan sampai ada pungli. Karena di sini (bidang pelayanan) tempat yang rawan pungli. Misalnya dalam pengurusan sambungan air ke masyarakat, itu rawan,” ujarnya.
“Untuk mencegah itu, manajemen PDAM harus memperkuat kontrol dari dalam. Jangan sampai masyarakat mengeluhkan pelayanan yang diberikan PDAM,” timpalnya.
Sementara Direktur PDAM Sirin Meragun, Yok Kelak mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang hukum kepada para karyawan PDAM dalam rangka memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaannya yang ada di PDAM Kabupaten Sekadau.
“Pelatihan ini juga dalam rangka menindaklanjuti MoU PDAM dengan Kejaksaan Negeri Sekadau kemarin. Intinya berkaitan dengan larangan-larangan dan saber pungli di lapangan dan lain-lain,” ujarnya.
"Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang hukum, agar kita bisa bekerja lebih produktif dan terhindar dari masalah hukum,” tukasnya. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini