Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 02 April 2018 |
KalbarOnline, Sintang – Wakil Bupati Sintang, Drs Askiman MM memimpin rapat mengenai pengurusan sengketa wilayah batas desa di Balai Pegodai komplek rumah dinas Wakil Bupati Sintang, Senin (2/4).
Rapat ini merupakan proses monitoring dan evaluasi atas kinerja tim penyelesai sengketa batas wilayah di Kabupaten Sintang.
Tim tersebut terdiri dari beberapa instansi terkait, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Badan Pertanahan Nasional, Dinas Tata Ruang, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
“Kita tahu ada 100an desa kita yang menjadi pemekaran wilayah beberapa waktu lalu yang masih ada masalah soal batas. Ada batas-batas yang belum disepakati, ada juga yang sudah disepakati namun belum ada penegasannya, itulah yang harus kita selesaikan segera,” ujarnya.
Menurut Askiman, konflik yang berkaitan dengan penegasan penetapan batas wilayah desa akan memicu munculnya ketidakstabilan di Sintang. Ia menegaskan kembali langkah-langkah yang harus dilakukan oleh tim kedepannya.
“Prinsipnya, kita (Pemerintah) harus netral, kita gunakan dasar peta tata ruang kabupaten dan kita gunakan peta pembentukan desa lama. Kita lakukan sosialisasi kembali atas Peraturan Bupati (perbup) salah satunya tentang penegasan bahwa hak masyarakat atas sumber daya alam sebelumnya dimiliki secara turun temurun tidak berubah oleh karena adanya penegasan batas wilayah,” tegasnya.
Askiman mengharapkan adanya telaah ulang atas dokumen-dokumen yang ada terkait dengan pemekaran desa. Kemudian tim dapat melakukan sinkronisasi peta.
Pada kesempatan itu, Plh Kepala Dinas PMPD (pemdes), Ulidal Mohtar menyampaikan beberapa kendala yang terjadi dalam proses sengketa batas wilayah desa.
“Prosesnya agak rumit karna masing-masing pihak berkeras atas batas-batas yang diklaim oleh masyarakat, sehingga muncul perdebatan yang cukup emosional. Proses ini juga memakan waktu yang cukup panjang dalam pelaksanaannya,” tambahnya.
“Ada konflik kepentingan yang muncul setelah batas wilayah dibuat namun belum ditegaskan, misalnya keberadaan perusahaan di daerah batas wilayah. Kita hanya mampu mengakomodir 1-2 desa setiap tahun, karna keterbatasan anggaran,” pungkasnya. (Sg/Hms)
KalbarOnline, Sintang – Wakil Bupati Sintang, Drs Askiman MM memimpin rapat mengenai pengurusan sengketa wilayah batas desa di Balai Pegodai komplek rumah dinas Wakil Bupati Sintang, Senin (2/4).
Rapat ini merupakan proses monitoring dan evaluasi atas kinerja tim penyelesai sengketa batas wilayah di Kabupaten Sintang.
Tim tersebut terdiri dari beberapa instansi terkait, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Badan Pertanahan Nasional, Dinas Tata Ruang, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
“Kita tahu ada 100an desa kita yang menjadi pemekaran wilayah beberapa waktu lalu yang masih ada masalah soal batas. Ada batas-batas yang belum disepakati, ada juga yang sudah disepakati namun belum ada penegasannya, itulah yang harus kita selesaikan segera,” ujarnya.
Menurut Askiman, konflik yang berkaitan dengan penegasan penetapan batas wilayah desa akan memicu munculnya ketidakstabilan di Sintang. Ia menegaskan kembali langkah-langkah yang harus dilakukan oleh tim kedepannya.
“Prinsipnya, kita (Pemerintah) harus netral, kita gunakan dasar peta tata ruang kabupaten dan kita gunakan peta pembentukan desa lama. Kita lakukan sosialisasi kembali atas Peraturan Bupati (perbup) salah satunya tentang penegasan bahwa hak masyarakat atas sumber daya alam sebelumnya dimiliki secara turun temurun tidak berubah oleh karena adanya penegasan batas wilayah,” tegasnya.
Askiman mengharapkan adanya telaah ulang atas dokumen-dokumen yang ada terkait dengan pemekaran desa. Kemudian tim dapat melakukan sinkronisasi peta.
Pada kesempatan itu, Plh Kepala Dinas PMPD (pemdes), Ulidal Mohtar menyampaikan beberapa kendala yang terjadi dalam proses sengketa batas wilayah desa.
“Prosesnya agak rumit karna masing-masing pihak berkeras atas batas-batas yang diklaim oleh masyarakat, sehingga muncul perdebatan yang cukup emosional. Proses ini juga memakan waktu yang cukup panjang dalam pelaksanaannya,” tambahnya.
“Ada konflik kepentingan yang muncul setelah batas wilayah dibuat namun belum ditegaskan, misalnya keberadaan perusahaan di daerah batas wilayah. Kita hanya mampu mengakomodir 1-2 desa setiap tahun, karna keterbatasan anggaran,” pungkasnya. (Sg/Hms)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini