Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Hukuman Tembak Mati Bagi Penjambret Dirjen PUPR
Home > Berita > Politik > Hukuman Tembak Mati Bagi Penjambret Dirj...
Internasional

Hukuman Tembak Mati Bagi Penjambret Dirjen PUPR

Redaksi KalbarOnline
Redaksi KalbarOnline
Friday, 29 June 2018 - 09:24 WIB
Hukuman Tembak Mati Bagi Penjambret Dirjen PUPR
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline.com - Polisi akhirnya bisa meringkus dua pelaku penjambretan terhadap Direktur Jenderal Bina Kontruksi Kementerian PUPR Syarief Burhanudin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kedua pelaku berinisial FS dan A diringkus polisi di kawasan Jakarta Utara pada Jumat (29/6) dini hari tadi.

"Sudah ditangkap tadi pagi jam 2 ada dua orang. Penangkapan di Jakarta Utara," kata Argo di Polda Metro Jaya.

Menurut Argo, polisi terpaksa menindak tegas salah satu pelaku karena berusaha melawan petugas saat ditangkap. Bahkan, pelaku FS meninggal dunia akibat tertembus peluru petugas.

"Yang satu dilakukan tindakan tegas karena melawan petugas," kata Argo.

Di tempat yang sama, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi membenarkan jika petugas menembak mati pelaku FS.

"Iya benar, kita tembak mati (satu pelaku)," kata Hengki.

Aksi penjambretan itu terjadi ketika Syarief sedang bersepeda dari rumah menuju Kota Tua, Jakarta Barat pada Minggu (24/6). Kedua pelaku berhasil membawa kabur sebuah telepon genggam yang disimpan korban di dalam tas pinggang.

Dari aksi penjambretan itu, Syarief mengalami luka-luka dan kemudian dirawat di Rumah Sakit Medistra Jakarta.(Red)

Tag