KalbarOnline,
Ketapang – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD)
Kabupaten Ketapang akhirnya angkat bicara mengenai larangan peliputan oleh awak
media saat mediasi antara perwakilan peserta aksi damai dengan pihak Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD) Ketapang dan Kepolisian.
Baca: Polisi
Larang Wartawan Meliput Mediasi Soal Perbup Tapal Batas di Ketapang
Baca: Kapolres
Ketapang Bantah Larang Wartawan Meliput: Itu kewenangan Dinas bukan Polri
“Permasalahan larangan peliputan itu hanya miskomunikasi. Sebenarnya
mau masuk pun tidak masalah, kita tidak melarang karena tidak ada hal-hal yang
mau dirahasiakan terkait persoalan ini. Soal larangan masuk itu mungkin cuma
miskomunikasi saja,” kata Kabid Persosialisasian Tapal Batas Dinas PMPD
Ketapang, Kusnadi, Rabu malam (12/9/2018).
Kusnadi mengatakan bahwa agenda yang dibahas hanya mediasi
biasa yang belum ada putusannya. Mediasi antara warga Kecamatan Matan Hilir
Selatan dengan dinas terkait Perbup nomor 40 tahun 2017 soal tapal batas desa itu
masih akan ditindaklanjuti kembali.
“Nanti akan dilakukan rapat antar Forkopimda untuk membahas
persoalan tuntutan warga. Yang jelas kami (Dinas PMPD) terbuka untuk persoalan
ini,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres Ketapang, AKBP Yury
Nurhidayat menegaskan bahwa pihak Dinas PMPD Ketapang yang menginginkan agar
mediasi dilakukan tertutup.
“Sebelum pelaksanaan mediasi, saya langsung bertanya kepada
pihak dinas Pemdes mengenai media yang akan meliput kegiatan. Dari pihak Pemdes
yang menyampaikan langsung kalau untuk media silahkan menanyakan setelah
mediasi,” akunya melalui pesan Whatsapp.
Ia juga mengatakan, dari pihak Dinas yang meminta agar media
dapat mengkonfirmasi langsung setelah mediasi selesai.
“Pihak Pemdes sendiri yang menginginkan mediasi tertutup,
bukan kewenangan Polri soal meliput waktu mediasi,” akunya. (Adi
LC)