KalbarOnline,
Ketapang – Terkait emas seberat 3,3 kilogram yang dibawa oleh TKA PT Sultan
Rafli Mandiri (SRM) dan saat ini diamankan di Mapolres Ketapang, Direktur PT
SRM, Lubis mengaku kalau emas tersebut tetap akan kembali kepada pihaknya dan
menilai aparat Kepolisian tidak mungkin mau merampok barang milik orang lain.
“Pasti dikembalikan ke kita, itukan bukan punya polisi tapi
punya perusahaan. Tinggal menunggu waktu saja, dia (polisi-red) mana mau
merampok barang orangkan,” tegasnya.
Iapun mengaku, kalau pihaknya sebenarnya tidak ada menyalahi
aturan lantaran emas yang dibawa pihaknya merupakan emas yang sudah diolah di
pabrik tempatnya dan akan dilakukan uji lab ke Antam.
“Kita mau cek kadarnya ke Antam, soal berapa banyak untuk
uji lab itukan seterah mau sekilo, dua kilo, tiga kilo, yang jelas Antam bilang
bawa sampel emas perdananya kesana makanya kita bawa untuk di cek agar bisa
dikasi sertifikat dan bisa dijual kalau tidak ada sertifikat mana bisa dijual.
Setelah uji kadar baru kita bayar PNBPnya,” tuturnya.
Aparat Kepolisian Polres Ketapang, lanjut dia, juga sudah
mengetahui soal regulasi membawa emas tersebut.
“Polisikan sudah ke ESDM, ke Antam juga yang tahu persis
soal regulasi bawa membawa emas, Polisi sudah tahu semua kok jadi silahkan
tanyakan ke mereka,” katanya.
Ia menegaskan, kalau tidak ada yang dilanggar pihaknya
terlebih pihaknya memiliki izin lengkap dalam hal ini.
“Izin kita super lengkap, Polisi juga tahu,” tukasnya. (Adi
LC)