KalbarOnline,
Ketapang – DPRD Kabupaten Ketapang menggelar rapat paripurna istimewa peresmian
pemberhentian dan peresmian pengangkatan Ketua DPRD Kabupaten Ketapang sisa
masa jabatan 2014-2019. Prosesi pengucapan sumpah jabatan Ketua DPRD
Ketapang yang baru, Hadi Mulyono Upas, SH., MH berlangsung di ruang rapat
paripurna gedung DPRD Ketapang, Jumat (16/11/2018).
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Ketapang, Martin
Rantan, SH., M. Sos, Wabup Ketapang, H. Suprapto, S, Sekda Ketapang, H.M. Farhan,
Dandim 1203 Ketapang, Letkol Kav Jamian, Waka Polres Ketapang, Kompol
Pulung Wietono, Anggota DPRD, serta sejumlah Kepala Dinas. Hadi Mulyono Upas
yang merupakan legislator PDI Perjuangan menjabat Ketua DPRD Ketapang
dengan sisa masa jabatan 2014-2019 yang lowong setelah ditinggalkan Budi
Matheus.
Dalam sambutannya, Hadi Mulyono Upas mengucapkan terima
kasih kepada anggota DPRD serta seluruh peserta rapat paripurna atas tugas dan
tangung jawab yang dipercayakan kepadanya sebagai Ketua DPRD Ketapang masa
jabatan 2014-2019.
“Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua
DPRD kabupaten Ketapang sangat ditentukan partisipasi dan kerjasama
yang baik dari seluruh anggota DPRD Bupati dan Wakil Bupati, Forkopimda beserta
Kepala Dinas dan Instansi di Kabupaten Ketapang,” ucapnya.
Terkait apa yang akan dilakukan oleh DPRD kedepannya, Hadi
mengatakan pada umumnya bahwa pembangunan yang berlangsung harus dinikmati
seluruh masyarakat luas dan legalitas formalnya ada di sebuah perda yang telah
ditetapkan bersama. Menurutnya khusus Perda perkebunan dalam pelaksanaanya
belum ditegakan khusus kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Ketapang.
“Pertama program kemitraan yang harus dilaksanakan
perusahaan, kedua Program CSR karena akan bermanfaat dan dapat dinikmati
masyarakat,” ungkapnya.
Seperti diamanahkan dalam perda tersebut, Hadi menilai bahwa
perusahaan punya kewajiban-kewajiban dan hak, dalam peran DPRD akan
merekomendasi kepada perusahaan yang tidak taat perda dimaksud untuk diberi
sanksi. Selain itu, Ia pun menyatakan mendukung proses pemekaran wilayah untuk Kabupaten Ketapang yang
mulai dipercepat, yang berawal dari Desa dan Kecamatan.
“Selanjutnya dalam memimpin DPRD adalah kolektif kolegial,
artinya dalam kedudukan ketua sama saya ini hanya sebagai koordinator bukan
sebagai atasan dari kawan-kawan Wakil Ketua,” tandasnya. (Adi LC)