Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Kejari Ketapang : Penetapan Tersangka Terhadap Hadi Mulyono Upas Sesuai Prosedur
Home > Berita > Politik > Kejari Ketapang : Penetapan Tersangka Te...
Ketapang

Kejari Ketapang : Penetapan Tersangka Terhadap Hadi Mulyono Upas Sesuai Prosedur

Jauhari Fatria
Jauhari Fatria
Tuesday, 20 August 2019 - 22:24 WIB
Kejari Ketapang : Penetapan Tersangka Terhadap Hadi Mulyono Upas Sesuai Prosedur
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Dharmabella Tymbazs melalui

Kasi Intel Kejari Ketapang, Agus Supriyanto menegaskan penetapan tersangka kasus

gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang, Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas

telah sesuai prosedur yakni dengan mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Hal ini disampaikan Agus Supriyanto menyusul tudingan Hadi

Mulyono Upas yang menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya yang

masih sakit dan dalam proses pengobatan dianggap tak sesuai prosedur hukum

alias prematur.

“Intinya dua alat bukti sudah cukup, jadi tidak prematur,”

katanya saat dikonfirmasi, Selasa (20/8/2019).

Agus juga menyebut, penetapan tersangka di saat Hadi Mulyono

Upas sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit juga tidak melanggar

aturan.

“Penetapan tersangka tidak mengacu kepada orang itu sedang

sakit atau tidak,” sebutnya.

Ia menambahkan, proses penetapan tersangka, jika sudah memenuhi minimal dua alat bukti, maka status saksi bisa ditingkatkan menjadi tersangka.

“Intinya penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” tandasnya. (Adi LC)

Tag