KalbarOnline,
Ketapang – Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Dharmabella Tymbazs melalui
Kasi Intel Kejari Ketapang, Agus Supriyanto menegaskan penetapan tersangka kasus
gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang, Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas
telah sesuai prosedur yakni dengan mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Hal ini disampaikan Agus Supriyanto menyusul tudingan Hadi
Mulyono Upas yang menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya yang
masih sakit dan dalam proses pengobatan dianggap tak sesuai prosedur hukum
alias prematur.
“Intinya dua alat bukti sudah cukup, jadi tidak prematur,”
katanya saat dikonfirmasi, Selasa (20/8/2019).
Agus juga menyebut, penetapan tersangka di saat Hadi Mulyono
Upas sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit juga tidak melanggar
aturan.
“Penetapan tersangka tidak mengacu kepada orang itu sedang
sakit atau tidak,” sebutnya.
Ia menambahkan, proses penetapan tersangka, jika sudah memenuhi minimal dua alat bukti, maka status saksi bisa ditingkatkan menjadi tersangka.
“Intinya penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” tandasnya. (Adi LC)