KalbarOnline,
Ketapang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang resmi menetapkan Ketua DPRD
Kabupaten Ketapang, Hadi Mulyono Upas sebagai tersangka kasus gratitifikasi dan
penyalahgunaan wewenang terhadap aspirasi atau pokok pikirannya tahun anggaran
2017 dan 2018 di beberapa SKPD, Selasa (13/8/2019) lalu.
Diketahui, Hadi Mulyono Upas merupakan legislator yang
berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Hadi Mulyono Upas
dilantik menjabat Ketua DPRD Ketapang dengan sisa masa jabatan
2014-2019 yang lowong setelah ditinggalkan Budi Mateus pada November 2018 lalu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC PDI Perjuangan Ketapang,
Kasdi mengaku bahwa pihaknya telah mengetahui bahwa kadernya yang merupakan
Ketua DPRD Ketapang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri
Ketapang.
Namun saat ini, pihaknya masih belum mengambil langkah
hukum. Kasdi mengaku akan mengikuti proses hukum terlebih dahulu. Lantaran
tersangka sendiri saat ini diakui Kasdi, sedang menjalani pengobatan di
Semarang.
“Belum ada, kita ikut proses hukum yang berjalan, yang
bersangkutan sekarang masih sakit di Semarang berobat. Kita prihatinlah,”
ujarnya, Rabu (14/8/2019).
Sementara itu, saat hendak dikonfirmasi terkait penetapan
dirinya sebagai tersangka, nomor handphone Ketua DPRD Ketapang tidak bisa
dihubungi. Hingga berita ini diterbitkan, pesan singkat melalui SMS dan WhatsApp
yang bersangkutan juga tidak dapat terhubung. (Adi LC)