KalbarOnline, Sekadau
– Kepolisian Resor (Polres) Sekadau berhasil mengamankan dua pelaku tindak
pidana narkoba, Rabu (9/1/2019) malam.
Keduanya yakni WD (25) yang diketahui merupakan pegawai
honorer dan FM (35) yang diketahui merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau.
Kapolres Sekadau AKBP, Anggon Salazar Tarmizi menerangkan bahwa
pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dugaan tindak pidana narkoba
di Jalan Abadi, persis di depan SDN 17 Sekadau Hilir, Desa Mungguk, Kecamatan
Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan yang dihuni
oleh WD, ditemukan alat hisap sabu dan 5 potongan pipet bewarna putih,” kata
Kapolres, Kamis (10/1/2019).
Saat itu, lanjut Kapolres, WD dengan kooperatif menunjukan 1
paket klip kecil transparan yang dilapisi oleh tisu warna putih dan lapisi lagi
kertas timah rokok warna merah yang tersimpan dalam dompet warna cokelat yang
terletak di rak TV ruang tamu dan sebuah handphone merk Asus.
“Pada saat diinterogasi, WD mengaku membeli paket sabu dari
Fm,” jelas Kapolres.
Polisi kemudian melakukan pendalaman dan segera bergerak
menuju kediaman FM di Jalan Merdeka Timur, Gang Tembesuk, Desa Mungguk, Kecamatan
Sekadau Hilir.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah FM, ditemukan 1 buah
timbangan elektrik warna hitam, 1 buah korek api, 1 lembar potongan alumunium
foil , 1 buah pipet kaca, 2 pipet plastik hitam dan putih, 1 buah handphone
Nokia tipe 105 warna biru muda,” terang Kapolres.
“Para terlapor dan seluruh barang bukti yang diduga kuat ada
kaitannya dengan yang diduga tindak pidana narkoba, dibawa dan diamankan ke
Polres Sekadau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”
terang Kapolres.
Keduanya disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal
112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang 35 tahun 2009 tentang
Narkotika. (Mus)