KalbarOnline, Sekadau – Unit Reskrim Polsek Sekadau Hulu, mengamankan TG
(25) yang merupakan seorang oknum guru honorer, Senin (11/11/2019). TG diamankan
lantaran diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang tak
lain merupakan muridnya.
Penangkapan terhadap
TG turut dibenarkan oleh Kapolsek Sekadau Hulu, IPDA Sudarsono saat dikonfirmasi,
Selasa (12/11/2019). Ia mengatakan, TG merupakan oknum guru honorer di salah
satu sekolah di Kecamatan Sekadau Hulu. TG, kata dia, diduga melakukan
persetubuhan terhadap muridnya yakni SM (16) di ruang perpustakaan sekolah.
Kapolsek menjelaskan,
kronologis kejadian terjadi pada Senin (11/11/2019) sekira pukul 15.20 WIB. Sebelumnya
korban SM diminta oleh TG yang merupakan gurunya untuk datang ke ruang
perpustakaan dengan alasan membantu merekap nilai ulangan sekolah.
“Korban diantar oleh
kawannya SR (14) dengan mengunakan sepeda motor, setibanya di perpustakaan,
terduga pelaku TG langsung mengunci pintu dan melakukan persetubuhan terhadap
korban,” ungkap Kapolsek.
Kemudian, lanjut Kapolsek,
korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sekadau Hulu.
Selanjutnya pukul
20.00 WIB, unit Reskrim Polsek Sekadau Hulu bersama tim Lidik dari Sat Reskrim
Polres Sekadau melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumahnya di Desa
Rawak Hilir, Kecamatan Sekadau Hulu. Pelaku diamankan pihak Kepolisian disaksikan
oleh Kades beserta pihak keluarga.
Selain mengamankan
pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban
berupa jaket warna merah, baju warna hitam bertuliskan Fila, celana jeans biru,
celana dalam krem dan BH warna hijau.
Kapolsek mengatakan,
kasus tersebut masih dalam pengembangan maupun penyidikan dan akan dilimpahkan
pihaknya ke Polres Sekadau.
“Kasus ini telah
dilimpahkan ke Polres Sekadau. Pelaku tadi malam telah dibawa ke Polres Sekadau
untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Mus)