KalbarOnline,
Ketapang – Seorang guru pembantu di SDN 15 di Kecamatan Manis Mata,
Ketapang berinisial HS diringkus polisi. Pria berusia 49 tahun itu diamankan
anggota Polsek Manis Mata lantaran menyetubuhi FT (14) siswa kelas VI yang tak
lain merupakan siswinya.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat membenarkan bahwa
pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku yang dilakukan pada Minggu
(19/5/2019) lalu.
Yury menuturkan bahwa HS diduga telah melakukan pencabulan
dan pelecehan seksual terhadap beberapa orang anak di bawah umur di Desa
Seguling, Kecamatan Manis Mata.
“Pelaku ini merupakan guru bantu di SDN 15 Manis Mata,
sekaligus pengajar les private bagi
anak-anak karyawan perusahaan,” kata Yury, Jumat (24/5/2019).
Yury menerangkan, penangkapan terhadap HS berawal saat
anggota Polsek Manis Mata menerima laporan adanya tindakan pencabulan terhadap
anak di bawah umur dari salah satu keluarga korban. Setelah menerima laporan
tersebut, Kanit Reskrim Polsek Manis Mata bersama anggota langsung mendatangi
anak dan orang tua yang diduga menjadi korban pencabulan.
“Setelah meminta keterangan, kemudian anggota membawa korban
untuk dilakukan visum. Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup, pelaku
langsung diamankan di rumahnya di perumahan perusahaan kelapa wasit di Desa
Seguling yang sekaligus merupakan TKP (Tempat Kejadian Perkara),” jelasnya.
Lebih lanjut, Yury mengatakan, saat ini tersangka bersama
barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ketapang. Kasusnya, lanjut Yury, ditangani
oleh Unit PPA Polres Ketapang. Sementara korban, lanjut Yury, telah mendapatkan
pendampingan dari KPAID Ketapang. Pelaku, tegas Yury, disangkakan Pasal 76
huruf E, Pasal 82 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan
Anak.
“Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara. Meski telah
menyesali perbuatannya dan siap bertanggung jawab, proses hukum terhadap pelaku
akan terus dilanjutkan,” tegasnya. (Adi LC)