Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Setubuhi Murid, Oknum Guru di Manis Mata Terancam 20 Tahun Penjara
Home > Berita > Politik > Setubuhi Murid, Oknum Guru di Manis Mata...
Ketapang

Setubuhi Murid, Oknum Guru di Manis Mata Terancam 20 Tahun Penjara

Jauhari Fatria
Jauhari Fatria
Saturday, 25 May 2019 - 02:28 WIB
Setubuhi Murid, Oknum Guru di Manis Mata Terancam 20 Tahun Penjara
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Seorang guru pembantu di SDN 15 di Kecamatan Manis Mata,

Ketapang berinisial HS diringkus polisi. Pria berusia 49 tahun itu diamankan

anggota Polsek Manis Mata lantaran menyetubuhi FT (14) siswa kelas VI yang tak

lain merupakan siswinya.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat membenarkan bahwa

pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku yang dilakukan pada Minggu

(19/5/2019) lalu.

Yury menuturkan bahwa HS diduga telah melakukan pencabulan

dan pelecehan seksual terhadap beberapa orang anak di bawah umur di Desa

Seguling, Kecamatan Manis Mata.

“Pelaku ini merupakan guru bantu di SDN 15 Manis Mata,

sekaligus pengajar les private bagi

anak-anak karyawan perusahaan,” kata Yury, Jumat (24/5/2019).

Yury menerangkan, penangkapan terhadap HS berawal saat

anggota Polsek Manis Mata menerima laporan adanya tindakan pencabulan terhadap

anak di bawah umur dari salah satu keluarga korban. Setelah menerima laporan

tersebut, Kanit Reskrim Polsek Manis Mata bersama anggota langsung mendatangi

anak dan orang tua yang diduga menjadi korban pencabulan.

“Setelah meminta keterangan, kemudian anggota membawa korban

untuk dilakukan visum. Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup, pelaku

langsung diamankan di rumahnya di perumahan perusahaan kelapa wasit di Desa

Seguling yang sekaligus merupakan TKP (Tempat Kejadian Perkara),” jelasnya.

Lebih lanjut, Yury mengatakan, saat ini tersangka bersama

barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ketapang. Kasusnya, lanjut Yury, ditangani

oleh Unit PPA Polres Ketapang. Sementara korban, lanjut Yury, telah mendapatkan

pendampingan dari KPAID Ketapang. Pelaku, tegas Yury, disangkakan Pasal 76

huruf E, Pasal 82 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan

Anak.

“Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara. Meski telah

menyesali perbuatannya dan siap bertanggung jawab, proses hukum terhadap pelaku

akan terus dilanjutkan,” tegasnya. (Adi LC)

Tag