KALBARONLINE.com – Rizky Kabah terlihat tersenyum usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak membacakan vonis terhadap dirinya dalam kasus penghinaan terhadap suku Dayak, Senin (23/02/2026) sore.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan penuntut umum, yakni dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang bersifat menghasut serta mempengaruhi orang lain hingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” tegas Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.
Hakim juga mengingatkan, bahwa baik terdakwa maupun penuntut umum, masih memiliki hak untuk menerima putusan, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan.
“Saudara terdakwa masih memiliki hak untuk menerima, mengajukan banding, atau pikir-pikir selama tujuh hari. Hal yang sama juga berlaku bagi penuntut umum,” pungkas majelis hakim. (Lid)
Senyum Manis Rizky Kabah Usai Divonis 2 Tahun Penjara Buntut Hina Suku Dayak
BERITA TERKINI
Sintang
Berkat KUM Harapan Bank Kalbar, Galeri Sintang Milik Ibu Sumjulia Tembus Pasar Sarawak
Friday, 23 October 2026
Nasional
ATR/BPN Tangani Ribuan Kasus Pertanahan, Potensi Kerugian Negara Rp23,3 Triliun Berhasil Dicegah
Thursday, 22 October 2026
Bengkayang
Tahu Wahyudin di Bengkayang Berkembang 25 Kali Lipat Berkat Pembinaan dari Bank Kalbar
Thursday, 22 October 2026
Nasional
Ermin Elviani Terima SK Ketua Demokrat Kalbar 2026–2031, Siapkan Konsolidasi Lima Tahun
Thursday, 22 October 2026
Pontianak
Pontianak Raih TPAKD Award 2026, Edi Kamtono Dorong Akses Keuangan Lebih Luas
Thursday, 22 October 2026