KALBARONLINE.com - Ketua Umum Ormas Dayak Mangkok Merah Kalimantan Barat, Iyen Bagago mengaku cukup puas dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada Rizky Kabah, dalam kasus penghinaan terhadap suku Dayak.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (23/02/2026) sore di Pontianak.
Menurut Iyen, secara hukum pihaknya menerima dan menghormati keputusan pengadilan. Ia menilai vonis tersebut sudah memberikan rasa keadilan sekaligus menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kalau secara hukum, kami cukup merasa puas. Itu sudah putusan pengadilan dan menurut kami sudah tepat serta bisa membuat terdakwa jera untuk tidak mengulangi perbuatannya ke depan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pihak pengadilan yang telah menangani perkara tersebut hingga tuntas.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Kota Pontianak yang sudah memutuskan perkara ini. Menurut kami sudah sesuai, walaupun kami tentu merasa tersakiti karena sudah dihina,” tambahnya.
Meski vonis pidana telah dijatuhkan, penyelesaian melalui mekanisme hukum adat masih berpeluang berjalan. Iyen mengatakan persoalan tersebut sepenuhnya telah diserahkan kepada pengurus Dewan Adat Dayak Kota Pontianak.
“Untuk hukum adat sudah kami serahkan kepada pengurus DAD Kota Pontianak dan jajarannya. Mereka sekarang mungkin sedang mencari mekanisme yang tepat, karena menurut DAD adat tidak bisa dibatalkan dan tetap harus dilaksanakan,” jelasnya.
Sebagai pihak pelapor, ia berharap proses adat tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kalau kami sebagai pelapor tentu berharap itu tetap dilaksanakan. Mudah-mudahan mekanismenya nanti berjalan lancar,” pungkasnya.
Kasus ini sendiri bermula dari unggahan video yang dibuat Rizky Kabah di media sosial. Dalam video tersebut, ia menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam serta menyebut Rumah Radakng sebagai tempat dukun resmi. Pernyataan itu kemudian memicu reaksi keras dari masyarakat Dayak hingga berujung proses hukum. (Lid)
Ormas Dayak Mangkok Merah Puas Vonis Rizky Kabah 2 Tahun Penjara, Hukum Adat Masih Menunggu Keputusan DAD
BERITA TERKINI
Sintang
Berkat KUM Harapan Bank Kalbar, Galeri Sintang Milik Ibu Sumjulia Tembus Pasar Sarawak
Friday, 23 October 2026
Nasional
ATR/BPN Tangani Ribuan Kasus Pertanahan, Potensi Kerugian Negara Rp23,3 Triliun Berhasil Dicegah
Thursday, 22 October 2026
Bengkayang
Tahu Wahyudin di Bengkayang Berkembang 25 Kali Lipat Berkat Pembinaan dari Bank Kalbar
Thursday, 22 October 2026
Nasional
Ermin Elviani Terima SK Ketua Demokrat Kalbar 2026–2031, Siapkan Konsolidasi Lima Tahun
Thursday, 22 October 2026
Pontianak
Pontianak Raih TPAKD Award 2026, Edi Kamtono Dorong Akses Keuangan Lebih Luas
Thursday, 22 October 2026