KALBARONLINE.com - Terdakwa kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat Dayak, Rizky Kabah, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Senin (23/02/2026) sore.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan sadar mendistribusikan informasi elektronik yang bersifat menghasut dan mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu penjara selama 2 tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar hakim ketua saat membacakan putusan.
Hakim juga menyampaikan, bahwa terdakwa maupun penuntut umum masih memiliki hak untuk menerima, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir dalam jangka waktu 7 hari.
Ketua Umum Ormas Dayak Mangkok Merah Kalbar, Iyen Bagago menyatakan, kalau pihaknya menghormati putusan pengadilan tersebut.
“Ya kalau secara hukum, kita ya cukup merasa puas lah. Karena itu sudah putusan pengadilan, kita tidak bisa lagi. Dan menurut kita sudah puas dan sudah membuat pengkhianat itu merasa jera untuk melakukan perbuatan ke depan,” ujarnya.
Terkait kemungkinan sanksi adat, Iyen menegaskan hal tersebut telah diserahkan kepada pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak.
“Untuk hukum adat, kita sudah serahkan dengan pengurus DAD Kota Pontianak dan jajarannya. Nah, ya mereka mungkin sekarang sedang mencari cara bagaimana. Menurut DAD kota kan adat tidak bisa dibatalkan dan harus tetap dilaksanakan,” katanya.
Ia juga menegaskan, sebagai pelapor, pihaknya berharap mekanisme hukum adat tetap berjalan.
“Kalau kita sih sebagai pelapor, ya mengharapkan itu harus. Nah, cuma nanti mekanismenya seperti apa mudah-mudahan semuanya berjalan dengan lancar. Dan saya juga mengucapkan terima kasih pada pengadilan Kota Pontianak yang sudah memutuskan. Menurut kami sudah sesuai lah, walaupun merasa tersakiti karena sudah dihina,” pungkasnya.
Dengan demikian, meski vonis pidana telah dijatuhkan, proses penyelesaian melalui mekanisme adat masih terbuka dan menunggu tindak lanjut dari DAD Kota Pontianak. (Lid)
Hina Suku Dayak, Rizky Kabah Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta
BERITA TERKINI
Sintang
Berkat KUM Harapan Bank Kalbar, Galeri Sintang Milik Ibu Sumjulia Tembus Pasar Sarawak
Friday, 23 October 2026
Nasional
ATR/BPN Tangani Ribuan Kasus Pertanahan, Potensi Kerugian Negara Rp23,3 Triliun Berhasil Dicegah
Thursday, 22 October 2026
Bengkayang
Tahu Wahyudin di Bengkayang Berkembang 25 Kali Lipat Berkat Pembinaan dari Bank Kalbar
Thursday, 22 October 2026
Nasional
Ermin Elviani Terima SK Ketua Demokrat Kalbar 2026–2031, Siapkan Konsolidasi Lima Tahun
Thursday, 22 October 2026
Pontianak
Pontianak Raih TPAKD Award 2026, Edi Kamtono Dorong Akses Keuangan Lebih Luas
Thursday, 22 October 2026