KalbarOnline, Ketapang
– Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Ketapang melakukan penertiban
terhadap aktivitas anak punk yang dianggap melanggar.
Hal ini dilakukan menanggapi adanya keluhan masyarakat
mengenai keberadaan anak punk yang melakulan perbuatan menyimpang seperti
ngelem dan mabuk-mabukan disertai sejumlah tindakan kriminal lainnya.
Kepala Seksi (Kasi) Penegak Perda Satpol PP Ketapang, Faisal
Effendi mengatakan setiap kali menerima aduan dari masyarakat terkait
keberadaan anak punk yang dianggap meresahkan pihaknya segera melakukan
penertiban. Bahkan, berulang kali anak-anak punk ini dibawa dan dibina, namun
masih saja ada yang kembali turun ke jalan dan meresahkan warga.
“Sebagai OPD yang bertugas menegakan Perda, Peraturan dan
Keputusan Kepala Daerah, kami berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman,
nyaman dan tentram bagi masyarakat Ketapang. Termasuk menertibkan anak punk
yang meresahkan,” katanya, Jumat (15/2/2019).
Lebih lanjut, Faisal menjelaskan, untuk menertibkan anak
punk, pihaknya rutin melakukan patroli di seputaran Kota Ketapang. Sehingga
gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat yang disebabkan oleh anak punk
dapat diminimalisir.
“Tapi kami saat ini baru sebatas tindakan persuasif,
pembinaan dan pendekatan humanis. Untuk pembinaan selanjutnya diarahkan kepada
dinas terkait,” jelasnya.
Faisal mengungkapkan, keberadaan anak punk di Ketapang cukup
banyak. Dari data yang telah dihimpun oleh pihaknya, ada sekitar 50 anak punk
di Ketapang. Mereka berasal dari sejumlah daerah di Kalbar. Di antaranya Kota
Pontianak, Mempawah, Sintang, Melawi, Landak dan Ketapang.
“Bahkan kemarin ada dari Jakarta, Surabaya dan Bandung,”
ungkapnya.
Menurutnya Jumlah tersebut yang baru terdata saja. Pihaknya
menduga masih ada anak punk yang tidak terdata, karena saat hendak ditertibkan
mereka selalu lari.
“Mereka kucing-kucingan saat hendak ditertibkan. Jadi,
jumlahnya bisa lebih banyak dari itu,” paparnya.
Faisal menambahkan, aktivitas yang dilakukan anak -anak punk
ini seperti mengamen ke tempat-tempat keramaian dan berkumpul di sudut-sudut
kota Ketapang dianggap dapat mengganggu masyarakat. Selain itu, mereka juga
tidak segan melakukan tindakan kriminal seperti, mencuri untuk memenuhi
kebutuhan hidup.
“Umumnya mereka mengamen. Biasanya di tempat mereka yang
mengontrak atau ngekos, masyarakat sekitar resah. Tidak saja aksi mabuk,
teriak-teriak, bahkan berkelahi dengan sesamanya. Bahkan diduga melakukan aksi
pencurian,” tukasnya.
Selain ditertibkan oleh pihak berwenang, dia berharap agar
semua pihak, terutama pihak keluarga ikut andil dalam menangani permasalahan
anak punk di Ketapang, karena sebagian dari mereka yang merupakan generasi muda
potensial yang dalam kesehariannya terkucilkan dengan 'penghakiman' di
masyarakat yang memandang mereka dengan skeptis.
“Sehingga perlu semua pihak untuk bersama-sama
memikirkan solusi terbaik bagi penanganan anak punk ini,” tandasnya. (Adi
LC)