KALBARONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama BKPSDM dan Inspektorat terus menggencarkan pengawasan terhadap disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menggelar razia pada jam kerja.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa 5 Mei 2026, petugas menyasar sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi berkumpul ASN di luar kantor, seperti warung kopi, pusat perbelanjaan, dan ruang publik lainnya.
Dari hasil razia tersebut, sebanyak tujuh ASN terjaring berada di luar kantor saat jam dinas berlangsung. Para ASN yang terjaring langsung didata dan diberikan pembinaan di tempat. Identitas mereka juga dicatat untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, razia serupa juga dilakukan pada Rabu 29 April 2026, di mana petugas mendapati enam ASN yang berada di luar kantor pada jam kerja.
Kepala Satpol PP Kabupaten Ketapang, Maryadi Asmuie menegaskan, bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam meningkatkan kedisiplinan serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Penegakan disiplin ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja dan tanggung jawab ASN sebagai abdi negara. Kegiatan ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” ujarnya, Rabu (06/05/2026).
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan ASN yang berada di luar kantor tanpa alasan jelas pada jam kerja.
Selama kegiatan berlangsung, penertiban berjalan aman dan lancar. Pemerintah Kabupaten Ketapang memastikan razia serupa akan terus dilakukan secara rutin guna membangun budaya kerja yang disiplin di lingkungan ASN. (Adi LC)