KalbarOnline,
Ketapang – Masa kampanye terbuka pemilihan umum (Pemilu) 2019 secara resmi
berakhir pada Sabtu (13/4/2019) kemarin. Memasuki masa tenang ini, Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang melakukan penertiban alat peraga
kampanye (APK) yang masih terpasang di sejumlah titik di wilayah Ketapang,
Minggu (14/4/2019).
Bawaslu melalui Panita Pengawas Kecamatan (Panwascam)
bersama dengan personel dari Satpol PP dikerahkan untuk membersihkan alat
peraga kampanye yang tersebar di 20 kecamatan wilayah Kabupaten Ketapang.
Ketua Bawaslu Ketapang, Nuriyanto mengatakan sampai
pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara 17 April 2019 mendatang seluruh
peserta pemilu sudah dilarang berkampanye. Sehingga, penertiban APK dilakukan
pihaknya mengingat saat ini telah masuk dalam masa tenang.
“Masa tenang sesuai aturan terhitung sejak 3 hari sebelum
pemilu berlangsung yakni 14-16 April,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu
(14/4/2019).
Menurut Nuriyanto penertiban APK yang dilakukan pihaknya
secara serentak di tempat-tempat wilayah pemasangan APK seluruh peserta pemilu
sesuai aturan yang berlaku hingga ke pelosok kecamatan khususnya di wilayah
Kabupaten Ketapang.
“Penertiban kita lakukan berjenjang selama masa tenang,” ucapnya.
Sementara Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang Divisi Hukum,
Data dan Informasi, Ronny Irawan meminta agar semua pihak terkait dapat menaati
aturan di hari tenang yang sudah diatur di dalam Undang-undang.
“Selain Bawaslu Ketapang beberapa waktu lalu telah
menyampaikan imbauan secara resmi kepada peserta pemilu termasuk pihak media
massa terkait penertiban APK dan pelarangan segala bentuk aktivitas kampanye di
masa tenang,” ujarnya.
Selain itu, Ronny juga juga mengimbau agar semua pihak turut
serta menjaga situasi kondusif selama berlangsungnya hari tenang hingga hari
pemungutan suara pada 14 April 2019 mendatang.
“Kami meminta kepada semua pihak agar menghindari segala
bentuk upaya merendahkan harga diri rakyat lewat praktek jual beli suara atau
politik uang. Terlebih, akan ada konsekuensi hukum yang berat bagi para pelaku
politik uang maupun bagi pihak yg mengganggu proses penyelenggaraan pemilu,”
pungkasnya. (Adi LC)