KalbarOnline, Kubu Raya – Tim gabungan yang terdiri dari KPU, Bawaslu,
Sat Pol PP Kabupaten Kubu Raya menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu
di sepanjang Jalan Alteri Supadio, Adisucipto serta Sui Ambawang Kubu Raya, Rabu
(28/11/2018).
Penertiban APK Pemilu yang
melibatkan jajaran Polresta Pontianak ini dilakukan lantaran dinilai telah
melanggar aturan terkait dengan pemasangan APK yang memakan bahu jalan, serta
menempel di batang pohon.
Kasi Operasional dan
Pengendalian Sat Pol PP Kubu Raya, Roni Ruodini mengatakan Alat Peraga Kampanye
(APK) seperti baliho dan spanduk sejumlah Caleg serta bendera Parpol yang ditertibkan
juga melanggar dari Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 tahun 2010 tentang
Ketertiban Umum (Tibum).
“Pelanggaran ini
terkait spanduk non komersial yaitu bendera, baliho dan apapun partai politik,
caleg dan lainnya,” terangnya.
Roni menyebutkan dalam
Perda Ketertiban Umum telah menegaskan bahwa lokasi sepanjang Jalan Arteri
Supadio dilarang dipasang spanduk non komersial diatas parit, bahu jalan,
tengah jalan, fasum dan di depan kantor atau fasilitas pemerintah atau
fasilitas sosial lainnya.
“Hal ini juga
berdasarkan laporan serta pantauan disejumlah kawasan memang benar adanya
pemasangan spanduk non komersial tentunya terjadi pelanggaran seperti yang
diamanahkan Perda nomor 4 tahun 2010 tentang ketertiban umum,” ujarnya.
Untuk itu, sambung dia
dilakukan penertiban, dirinya juga memastikan kawasan lain bakal menjadi
sasaran penyisiran tim, seperti Jalan Adisucipto serta Sui Ambawang. (ian)