KalbarOnline, Kubu Raya – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kubu
Raya melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu, Rabu
(28/11/2018) pagi.
Penertiban APK di
sepanjang Jalan Arteri Supadio dan Jalan Adi Sucipto Sungai Raya ini dilakukan
bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kubu Raya, KPU Kubu Raya dan
Polresta Pontianak.
Ketua Bawaslu Kubu
Raya, Uray Juliansyah mengatakan penertiban dilakukan lantaran banyaknya
pemasangan APK yang tidak sesuai aturan. Beberapa jenis alat peraga kampanye
yang ditertibkan diantaranya baliho dan spanduk caleg serta bendera partai
politik.
“Pertama, pelanggaran
yang kami lihat mengenai tempat yang dilarang dipasang APK. Kemudian terkait
ketertiban umum sesuai peraturan daerah,” ujarnya saat ditemui di sela-sela
penertiban.
Juliansyah berujar
pihaknya (Bawaslu) tak serta-merta melakukan penertiban. Bawaslu, kata dia, sebelumnya
telah memberi peringatan kepada peserta pemilu, baik lisan maupun tertulis
sebelum dilakukannya penertiban.
“Kita gunakan prosedur
yang ada. Sudah kita layangkan surat kepada partai politik. Kami juga sering
berkoordinasi dengan partai politik dalam rapat koordinasi antara KPU, Bawaslu
dan partai politik. Yang jelas kami sudah mengingatkan,” terangnya.
Ratusan baliho dan
spanduk yang ditertibkan tersebut, jelas Juliansyah akan disimpan oleh Bawaslu
Kubu Raya sebagai barang bukti. Sementara puluhan bendera yang turut
ditertibkan akan dikembalikan kepada partai politik yang bersangkutan.
“Kalau baliho dan
spanduk akan kita simpan sebagai barang bukti. Kalau bendera, kita kembalikan.
Karena memang bendera tidak boleh dipasang di sepanjang Jalan Arteri Supadio,
kecuali sudah mengantongi izin dari Kesbangpol,” pungkasnya. (ian)