Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Penyelenggara Pemilu Ketapang Dinilai Diskriminasi Soal APK Terpasang di Kawasan Terlarang
Home > Berita > Politik > Penyelenggara Pemilu Ketapang Dinilai Di...
Ketapang

Penyelenggara Pemilu Ketapang Dinilai Diskriminasi Soal APK Terpasang di Kawasan Terlarang

adminkalbaronline
adminkalbaronline
Tuesday, 05 December 2023 - 12:45 WIB
Penyelenggara Pemilu Ketapang Dinilai Diskriminasi Soal APK Terpasang di Kawasan Terlarang
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Ketapang - Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Ketapang dinilai tidak profesional soal penanganan terkait larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di jalan protokol yang dilarang.

Tidak tegasnya penyelenggara pemilu di Ketapang itu tercermin dari masih adanya APK seorang calon legislatif (caleg) yang terpasang di kawasan Jalan R. Suprapto dan Jalan D.I Panjaitan di Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Padahal sesuai Surat Keputusan KPU Kabupaten Ketapang Nomor 199 tahun 2023, ruas jalan protokol tersebut masuk dalam lokasi yang dilarang dalam pemasangan APK. Terdapat 4 ruas jalan protokol yang dilarang diantaranya adalah Jalan Agus Salim, D.I Panjaitan, Jenderal Sudirman dan R. Suprapto.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Herman Hofi Munawar mengatakan, kalau Bawaslu Kabupaten Ketapang tidak tegas dalam menjadi juri pada tahapan kampanye Pemilu 2024.

"Aneh sekali, kalau Bawaslu Ketapang masih mengkaji hal tersebut, apanya yang dikaji? Tinggal buka Surat Keputusan KPU Ketapang itu," cetusnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin, (04/12/2023).

Menurut Herman Hofi, Jika Jalan R. Suprapto itu sudah ditetapkan oleh KPU Ketapang menjadi satu diantara wilayah yang tidak boleh ada APK yang terpasang, seharusnya KPU juga tegas mengingatkan partai yang bersangkutan.

"Kalau dalam SK KPU tercantum nama jalan tidak boleh dipasang APK, (maka) tidak ada interpretasi lain. Tempat atau zona  yang dilarang dipasang APK merupakan kesepakatan antara pemda dengan pihak KPU," jelasnya.

Herman Hofi menekankan, Bawaslu Ketapang sebagai lembaga pengawas harus  tegas mengingatkan bahwa APK yang dipasang di jalan tersebut adalah pelanggaran dalam kampanye.

"Ketegasan ini harus dilakukan pada semua partai peserta pemilu. Tidak boleh ada diskriminatif. Partai apa saja dan siapa saja caleg yang melakukan  pelanggaran harus ditindak," tandasnya. (Adi LC)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Tag