Buntut Pembagian Mesin
Perontok Padi
KalbarOnline,
Ketapang – MantanKetua DPC PDI
Perjuangan Ketapang, Budi Mateus menanggapi serius terkait dugaan pelanggaran
pemilu yang dilakukan calon anggota legislatif (Caleg) daerah pemilihan (dapil)
1 Ketapang dari partai berlambang banteng tersebut.
Budi Mateus mendorong Bawaslu Kabupaten Ketapang dapat
mengambil putusan tegas terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh caleg
nomor 1 dari PDIP Dapil 1 Ketapang itu.

Hal tersebut disampaikan mantan Ketua DPRD Kabupaten
Ketapang ini melalui cuitan di akun facebook miliknya, Sabtu (16/3/2019).
“Terkait masalah bantuan alat perontok padi yang dilakukan
Caleg PDI No 1 Dapil 1. Kami berharap Bawaslu Ketapang dapat mengambil tindakan
dan keputusan yang tegas dan menyatakan yang bersangkutan bersalah sesuai
ketentuan yang berlaku. Komisioner Bawaslu patut kita dukung agar tidak
ragu-ragu dalam mengambil putusan,” tulis Budi melalui cuitan di akun
facebooknya.
Saat dikonfirmasi, Budi turut membenarkan cuitan tersebut sengaja
ia buat. Karena menurutnya tak ada partai yang memberikan bantuan ke masyarakat
dengan menulis nama dan nomor urut caleg pada barang yang diberikan.
“Kalau yang bersangkutan mengatakan barang itu milik partai,
aneh itu. Saya ini bekas Ketua Partai PDI Perjuangan. Bantuan partai diberi nomor
urut dan nama caleg itu ndak lucu,” ujarnya saat dihubungi.
“Maka kita harap Bawaslu tak ragu-ragu untuk mengambil
putusan. Ini penting, demi terciptanya pemilu yang jujur dan adil,” tandasnya.
Seperti diketahui bahwa Caleg Dapil 1 Ketapang dari PDI P,
Silvanus diduga melakukan pelanggaran pemilu lantaran membagikan mesin perontok
padi yang bertuliskan nomor urut dan namanya di wilayah Kecamatan Matan Hilir
Utara (MHU).
Saat ini kasusnya sedang diproses oleh Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Kabupaten Ketapang. Silvanus juga telah dipanggil oleh Bawaslu
Ketapang guna dimintai klarifikasinya pada Kamis (14/3/2019) lalu. (Adi
LC)