Deadline Panwascam MHU tiga hari
KalbarOnline,
Ketapang – Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten
Ketapang, Ronny Irawan mengatakan hingga saat ini pihaknya masih terus
mendalami dugaan pelanggaran pemilu mengenai pembagian mesin perontok padi yang
diduga dilakukan oleh satu di antara calon legislatif dari Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP).
Selain terus melakukan pendalaman dan pengumpulan informasi
terkait dugaan pelanggaran kampanye ini, pihaknya juga telah memanggil sejumlah
orang untuk diperiksa.
“Yang sudah dimintai keterangan itu ada tiga orang,” ujarnya
saat dihubungi, Jumat (22/3/2019).
Tiga orang yang sudah diperiksa tersebut adalah caleg DPRD
Ketapang dapil 1 nomor urut 1 dari PDIP, Silvanus, Ketua DPC PDIP Ketapang,
Kasdi dan Saiful yang merupakan tim sukses caleg tersebut.
“Namun, bisa saja kita memanggil pihak-pihak lainnya jika
memang dibutuhkan. Bahkan, yang sudah dipanggil ini bisa saja dipanggil lagi
jika memang masih dibutuhkan keterangannya,” terangnya.
Ronny turut menjelaskan, pihaknya juga telah memerintahkan
kepada Panwascam Matan Hilir Utara (MHU) untuk melakukan pengumpulan data dan
informasi terkait kasus ini.
Pihaknya memberikan tenggat waktu kepada Panwascam untuk
menyampaikan laporan hasil pengumpulan data dan informasi tersebut.
“Kemarin secara lisan saya sampaikan. Tiga hari kedepan
sudah harus dilaporkan,” tegasnya.
Jika dalam penyelidikan ditemukan ada unsur
pidana Pemilu, Bawaslu akan menyerahkan kasus ini ke Sentra Penegakan Hukum
Terpadu (Gakumdu). (Adi LC)