KalbarOnline, Sekadau
– Puluhanwarga Kenambin Tinggi,
Kecamatan Nanga Taman mendatangi Kantor Bawaslu Sekadau, Selasa (30/4/2019).
Kedatangan warga ini guna mengadukan pelanggaran pemilu berupa
politik uang yang diduga dilakukan oknum Caleg dari Partai Perindo nomor urut 2
dari Dapil 2, Lorensius Ardi Wiranata.
Salah seorang perwakilan warga, Aloanto merasa geram dengan politik
uang yang dilakukan Lorensius Ardi Wiranata.
“Tidak ada kampanye, tapi suaranya lebih banyak dari yang
berkampanye,” ujar Aloanto saat diwawancarai awak media di depan kantor Bawaslu
Sekadau didampingi puluhan warga lainnya, Selasa (30/4/2019) siang.
Ia menuding, caleg tersebut telah melakukan politik uang
secara masif, khususnya di wilayah Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman.
“Menyuap, menyogok, memberikan uang kepada masyarakat untuk
memilih dia,” ucap Aloanto.
Ia berharap Bawaslu Sekadau menindak secara tegas dan
obyektif terhadap dugaan praktik kecurangan pemilu yang dilakukan oleh oknum
caleg tersebut.
“Kami berharap Bawaslu menindaklanjuti laporan politik uang
oleh Ardi Wiranata yang menyuap seluruh masyarakat Desa Meragun,” pintanya.
“Kami minta Bawaslu agar yang bersangkutan didiskualifikasi,
kalau tidak kami akan demo dengan massa yang lebih besar, masyarakat hanya
minta keadilan,” timpalnya.
Losianus Udin, warga Desa Cenayan, Kecamatan Nanga Mahap
juga mempertanyakan proses laporan politik uang yang diduga dilakukan oleh
caleg tersebut.
“Saya sendiri yang nangkap di Tamang, Kecamatan Nanga Mahap.
Tapi mengapa sampai sekarang prosesnya belum ada kejelasan,” ujarnya.
Sementara Anggota Bawaslu Sekadau, Al Aminudin menyatakan
laporan dugaan politik uang tersebut saat ini sedang dalam proses oleh Bawaslu
bersama Gakkumdu.
“Sudah ditangani oleh sentra Gakkumdu. Kemarin kami sudah ke
Nanga Taman untuk memeriksa pelapor, saksi-saksi,” ujar Al Aminudin.
Ia menegaskan, Bawaslu Kabupaten Sekadau terbuka bagi siapa
saja yang ingin melaporkan pelanggaran pemilu.
“Dalam prosesnya, kami berpegang pada aturan dan
mekanisme yang berlaku. Saya tegaskan Bawaslu Sekadau netral dan tidak
diintervensi oleh pihak manapun dalam penanganan pelanggaran pemilu,”
pungkasnya. (Mus)