Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Satu Kasus Politik Uang di Sekadau Dihentikan Bawaslu, Ada Apa?
Home > Berita > Politik > Satu Kasus Politik Uang di Sekadau Dihen...
Sekadau

Satu Kasus Politik Uang di Sekadau Dihentikan Bawaslu, Ada Apa?

Jauhari Fatria
Jauhari Fatria
Thursday, 25 April 2019 - 19:08 WIB
Satu Kasus Politik Uang di Sekadau Dihentikan Bawaslu, Ada Apa?
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sekadau

– Bawaslu Kabupaten Sekadau terus menindaklanjuti laporan sejumlah kasus

politik uang yang terjadi pada Pemilu serentak 2019 di Sekadau.

Ketua Bawaslu Sekadau, Nursoleh menjelaskan dari empat kasus

yang ada, satu di antaranya yang terjadi di Dusun Seransa, Desa Gonis Tekam, Kecamatan

Sekadau Hilir dinyatakan tak layak lantaran saksi pelapor enggan memenuhi panggilan

Bawaslu.

Hal ini disampaikan Nursoleh saat ditemui sejumlah awak

media di Kantor Bawaslu Sekadau, Rabu (24/4/2019) kemarin.

Soleh mengatakan, pihaknya telah melakukan pemangilan

terhadap saksi pelapor sebanyak 2 kali, masing-masing pada tanggal (20/4/2019) melalui

surat no :035/K.KB-12/PM.05.02/04/2019 dan pemanggilan kedua melalui surat no :

036/K.KB-12/PM.05.02/04/2019.

“Karena sudah dua kali pemanggilan terhadap saksi pelapor dan

pelapor tidak datang, maka kasus tersebut kita hentikan,” ujarnya.

“Pelapor sudah kita panggil, sebanyak dua kali dan tak mau

datang. Ya, kasusnya kita hentikan, karena saksi tidak ada,” timpalnya.

Saat dimintai mengenai proses 3 kasus lainnya, Soleh menolak

memberikan keterangan dengan alasan masih dalam proses Gakkumdu. (S/Mus)

Tag