KalbarOnline, Sekadau
– Bawaslu Kabupaten Sekadau terus menindaklanjuti laporan sejumlah kasus
politik uang yang terjadi pada Pemilu serentak 2019 di Sekadau.
Ketua Bawaslu Sekadau, Nursoleh menjelaskan dari empat kasus
yang ada, satu di antaranya yang terjadi di Dusun Seransa, Desa Gonis Tekam, Kecamatan
Sekadau Hilir dinyatakan tak layak lantaran saksi pelapor enggan memenuhi panggilan
Bawaslu.
Hal ini disampaikan Nursoleh saat ditemui sejumlah awak
media di Kantor Bawaslu Sekadau, Rabu (24/4/2019) kemarin.
Soleh mengatakan, pihaknya telah melakukan pemangilan
terhadap saksi pelapor sebanyak 2 kali, masing-masing pada tanggal (20/4/2019) melalui
surat no :035/K.KB-12/PM.05.02/04/2019 dan pemanggilan kedua melalui surat no :
036/K.KB-12/PM.05.02/04/2019.
“Karena sudah dua kali pemanggilan terhadap saksi pelapor dan
pelapor tidak datang, maka kasus tersebut kita hentikan,” ujarnya.
“Pelapor sudah kita panggil, sebanyak dua kali dan tak mau
datang. Ya, kasusnya kita hentikan, karena saksi tidak ada,” timpalnya.
Saat dimintai mengenai proses 3 kasus lainnya, Soleh menolak
memberikan keterangan dengan alasan masih dalam proses Gakkumdu. (S/Mus)