Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Dianggap Menyalahi Jadwal Kampanye, Konser Ahmad Dhani di Surabaya Dihentikan Bawaslu
Home > Berita > Politik > Dianggap Menyalahi Jadwal Kampanye, Kons...
Polhum

Dianggap Menyalahi Jadwal Kampanye, Konser Ahmad Dhani di Surabaya Dihentikan Bawaslu

adminkalbaronline
adminkalbaronline
Sunday, 04 February 2024 - 16:00 WIB
Dianggap Menyalahi Jadwal Kampanye, Konser Ahmad Dhani di Surabaya Dihentikan Bawaslu
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Nasional - Bawaslu Kabupaten Surabaya Provinsi Jawa Timur menghentikan konser yang digelar oleh musikus Ahmad Dhani di Jatim Expo, pada Sabtu (03/02/2024) malam.

Penghentian Konser bertajuk Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran itu lantaran dinilai telah menyalahi jadwal kampanye yang telah ditentukan oleh KPU.

Sekretaris pelaksana konser, Ilham membantah, kalau pihaknya disebut tengah melakukan kampanye pemenangan terhadap Prabowo-Gibran. Melainkan konser tersebut hanyalah kumpul-kumpul relawan Prabowo-Gibran yang diiringi oleh konser musik.

“Persoalan tanggal itu persoalan teknis, kalau yang datang itu Pak Prabowo dan Mas Gibran baru dipermasalahkan tanggal, ini kumpul relawan, bukan kampanye akbar,” terang Ilham dikutip dari berbagai sumber media.

“Ingat, garis bawahi ya, ini kumpul relawan, bukan kampanye akbar, beda, dibedakan disitu, ini persoalan teknis saja, miskomunikasi dan miskoordinasi saja,” tekannya menambahkan.

Sementara itu Ketua Bawaslu Surabaya, Novli Bernado Thyssen menyebutkan, kalau sebelumnya pihaknya telah menyampaikan surat imbauan kepada pihak panitia agar tidak melakukan konser tersebut.

“Ketika tetap dilaksanakan kegiatan tersebut, kami membuat surat imbauan, nah ketika surat imbauan itu tidak dilaksanakan, maka kami melakukan pengawasan di lokasi, lalu kami meminta ke panitia penyelenggara menghentikan kegiatan tersebut, tetapi juga tidak dihiraukan,” katanya.

Seperti yang disebutkan Novli, kendati konser tersebut sempat dihentikan namun kemudian tetap dilanjutkan kembali. Bawaslu Surabaya pun tetap akan memproses pelanggaran tersebut dengan konsekuensi ancaman hukuman 1 tahun pidana serta denda Rp 12 juta. (FikA)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Tag