KalbarOnline,
Ketapang – Bawaslu Kabupaten Ketapang sampai saat ini masih menelusuri kasus
dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh calon legislatif dari PDI
Perjuangan Dapil I Ketapang, Silvanus.
Komisioner Bawaslu Ketapang, Ronny Irawan mengatakan bahwa pihaknya
telah mengunjungi langsung lokasi Desa di Kecamatan Matan Hilir Utara belum
lama ini. Di mana desa tersebut terdapat alat perontok padi yang dijadikan bukti
pelanggaran tersebut.
“Ya memang kita kemaren memfollow-up penugasan yang
diberikan ke Panwascam sekaligus kita mengonfirmasi atau mengklarifikasi
beberapa sumber yang sebelumnya pernah diklarifikasi Panwascam tapi pada
kesempatan kemarin kita coba dalami lagi,” ujar Ronny saat dikonfirmasi awak
media, Senin (8/4/2019).
Baca Juga :Prabowo-Sandi Didukung Masyarakat Adat Dayak
Ronny berujar, pihaknya harus turun langsung ke lokasi lantaran
masih ada beberapa poin klarifikasi yang harus dipenuhi untuk memperjelas apa
yang dibutuhkan oleh Bawaslu terkait laporan dugaan pelanggaran terhadap Silvanus.
“Jadi kemarin di sana ada tiga sumber yang kita klarifikasi
terkait masyarakat yang dipinjamkan alat perontok tersebut, yang bahasa mereka
itu dari partai,” tukasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa setibanya di lokasi tersebut,
pihaknya melihat alat perontok padi yang dijadikan bukti dugaan pelanggaran di
dua lokasi yang berbeda. Namun, kata dia, kondisi terkini dari alat perontok
tersebut, sudah berbeda dari pertama kali diberitakan sebelumnya.
Seperti sudah tidak ada lagi nomor urut dan nama caleg dan
satu lagi alat perontok padi tersebut tidak berwarna merah melainkan berwarna
hijau.
“Buat kita itu bukan ciri fisik ya, ciri fisik itu hanya
sebuah faktor saja, kalau untuk aspek citra diri. Tapi kita juga mendalami dari
segi motif, untuk melihat apakah pelanggaran ini ada kaitannya dengan hal-hal
yang berhubungan dengan kepentingan untuk mempengaruhi pilihan pemilih,” tandasnya.
(Adi
LC)