KalbarOnline,
Ketapang – Ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa poster dan juga baliho
peserta Pemilu 2019 mulai dari milik Caleg hingga Capres-Cawapres mulai
ditertibkan pada masa tenang Pemilu 2019 di sejumlah titik di wilayah Kota
Ketapang, sejak Minggu (14/4/2019) pagi.
Penertibkan APK dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri
dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
(Panwascam) bekerja sama dengan Satpol PP Ketapang.
Ketua Bawaslu Ketapang, Nuriyanto mengatakan bahwa seluruh
peserta pemilu sudah dilarang berkampanye. Sehingga penertiban APK dilakukan
pihaknya mengingat saat ini telah masuk dalam masa tenang sampai pelaksanaan
pemungutan dan penghitungan suara 17 April 2019 mendatang.
“Masa tenang sesuai aturan terhitung sejak 3 hari sebelum
pemilu berlangsung yakni 14-16 April,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu
(14/4/2019).
Lebih lanjut Nuriyanto menyebut, di hari pertama masa tenang
pihaknya melakukan penertiban APK secara serentak di seluruh Ketapang di wilayah
Kabupaten Ketapang yang bekerjasama dengan pihak Satpol PP Ketapang.
“Penertiban kita lakukan berjenjang selama masa tenang,” ucapnya.
Sementara Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang Divisi Hukum,
Data dan Informasi, Ronny Irawan meminta agar semua pihak terkait dapat menaati
aturan yang berlaku di masa tenang Pemilu 2019.
“Bawaslu Ketapang telah menyampaikan imbauan secara resmi
kepada peserta pemilu termasuk pihak media massa terkait penertiban APK dan
pelarangan segala bentuk aktivitas kampanye di masa tenang,” tukasnya.
Menurutnya melalui imbauan tersebut, pihaknya memberikan keleluasaan kepada peserta pemilu untuk menertibkan atau melepaskan sendiri segala bentuk APK yang terpasang di wilayah Ketapang.
“Selain itu, Kami juga mengimbau agar semua pihak turut serta menjaga kondusifitas situasi selama masa tenang hingga hari pemungutan suara. Serta menghindari segala bentuk upaya praktek jual beli suara atau politik uang. Karena akan ada konsekuensi hukum yang berat bagi para pelaku politik uang maupun bagi pihak yang mengganggu proses penyelenggaraan pemilu,” tandasnya. (Adi LC)