KalbarOnline, Kubu
Raya – Kasus suap calon legislatif yang melibatkan sejumlah oknum
penyelenggara Pemilu pada Pemilu serentak 2019 lalu ditetapkan pihak Kepolisian
masuk dalam tindak pidana korupsi.
Hal tersebut dikatakan Kapolresta Pontianak, Kombes Pol
Muhammad Anwar Nasir di Sungai Raya, Jumat (7/6/2019) siang.
“Untuk saat ini masih kita lakukan proses penyelidikan dan
kita harap dalam waktu dekat dapat naik ke proses penyidikan,” tegasnya saat
ditemui.
Lebih lanjut Kapolresta menerangkan, ketiga orang yang
terlibat dalam kasus tersebut masih diperiksa oleh pihaknya.
“Status ketiganya masih dalam lidik. Artinya ketiga orang
yang terlibat masih sebagai saksi,” jelas Kapolresta.
Status saksi, sebut Kapolresta, bisa berubah apabila proses naik ke tahap penyidikan.
“Nanti di tahap penyidikan baru bisa kita tingkatkan menjadi statusnya menjadi tersangka. Artinya tergantung alat bukti yang ada, kalau sudah cukup semua. Waktu yang diperlukan tidak perlu lama-lama. Tentunya melalui mekanisme gelar perkara,” pungkasnya. (fat/ian)